KOTA TANGERANG, Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi penutupan bagi pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau melanggar akan kita beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya,” tegas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan COVID-19.
Lalu ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020.
Kemudian, di Perwali tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda. Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat,” katanya.
Dalam Perwali No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban. Adapun nilai denda yakni Rp50.000 untuk warga melanggar protokol kesehatan
Selain itu, Wakil juga mengimbau agar Camat dan Lurah melakukan pemantauan secara menyeluruh di tempat usaha maupun rumah makan yang ada terkait kedisipilinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Utamakan pemberian sanksi sosial jika ditemukan ada yang melanggar,” tukas Sachrudin.