Pemerintah Siapkan Program Bagi-Bagi Tanah untuk Warga Miskin Ekstrem Desil 1–2

Ilustrasi Sertpikat Tanah Fisiki, Foto: setkab.go.id

JAKARTA, Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pemberian tanah bagi masyarakat miskin ekstrem, khususnya kelompok desil 1 dan desil 2, atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Read More

“Termasuk upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani yang desil 1–2. Untuk masyarakat desil 1, pemerintah akan mendorong kepemilikan alat produksi dengan cara membagikan tanah-tanah,” ujar Cak Imin.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2029.

Cak Imin menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mematangkan mekanisme teknis pembagian tanah kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Langkah ini juga diarahkan agar petani kecil dapat memiliki alat produksi sendiri, sehingga tidak lagi bergantung pada sistem sewa atau lahan pinjaman.

“Caranya dengan membagikan tanah-tanah untuk masyarakat desil 1, dengan teknis segera dimatangkan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tanah yang dibagikan benar-benar produktif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.

Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga memaparkan rencana pemerintah membangun Pasar 1.001 Malam sebagai pusat baru aktivitas ekonomi kreatif dan UMKM.

Konsep ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset negara yang idle (tidur) agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kita juga akan menjalankan Pasar 1001 Malam, di mana fasilitas milik negara yang idle dan strategis akan diserahkan ke UMKM untuk dikelola,” ujar Cak Imin.

Ia menegaskan, program ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan.

Cak Imin menambahkan, pemerintah juga akan mendorong implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa 30% dari fasilitas publik seperti bandara, terminal, stasiun, dan rest area wajib dialokasikan untuk pelaku UMKM.

“Seluruh fasilitas pemerintah akan melayani dan memberi ruang bagi UMKM. Dengan begitu, mereka punya akses pasar yang lebih luas,” katanya.

Kebijakan bagi-bagi tanah dan optimalisasi aset negara ini dinilai menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kecil.

Program ini juga diharapkan mampu menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor pertanian dan UMKM.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat miskin ekstrem tanpa tanah dan tanpa akses ekonomi. Ini langkah menuju keadilan sosial yang lebih nyata,” tutup Cak Imin.

Related posts

Leave a Reply