Pemerintah Siapkan Perpres Baru, LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dibeli Desil Atas Mulai 2026

Ilustrasi

JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram tepat sasaran. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan membatasi akses LPG subsidi bagi masyarakat ekonomi atas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan mekanisme baru ini dirancang agar LPG 3 kg hanya dinikmati kelompok masyarakat yang benar-benar berhak. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi atau masuk desil 8, 9, dan 10 akan dibatasi aksesnya terhadap gas bersubsidi.

Read More

“Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini akan kita atur agar ada semacam penandaan atau pembatasan,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Laode, penyaluran LPG 3 kg selama ini masih terlalu longgar karena seluruh lapisan masyarakat dapat membeli LPG subsidi tanpa pembatasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan subsidi energi yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sekarang masih bebas, semua desil masih berhak dan bisa membeli LPG 3 kg,” katanya.

Perombakan aturan juga dipicu oleh semakin ketatnya kuota subsidi LPG. Pemerintah menetapkan alokasi LPG 3 kg pada 2026 hanya sebesar 8 juta metrik ton, lebih rendah dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 8 juta metrik ton.

“Tahun depan kuotanya tidak sebesar tahun ini. Karena itu kita harus berinovasi agar penyalurannya presisi dan tidak jebol,” ujarnya.

Saat ini, regulasi LPG 3 kg masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Melalui aturan baru nanti, pemerintah berharap integrasi distribusi LPG dari hulu hingga hilir dapat lebih tertata dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mendesain ulang skema subsidi energi agar tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat mampu. Desain tersebut dibahas bersama BPI Danantara, PLN, dan Pertamina dalam rangka penyusunan APBN 2025.

“Kita redesign subsidi supaya lebih tepat sasaran. Yang kaya ternyata masih dapat. Saya dikasih waktu enam bulan untuk mendesain itu,” kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan subsidi untuk kelompok kaya, khususnya desil 8, 9, dan 10, akan dikurangi secara signifikan. Dana subsidi tersebut nantinya dapat dialihkan untuk masyarakat miskin di desil 1 hingga 4.

Perbaikan skema subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun ke depan agar implementasinya tetap terjaga dan tepat sasaran.

Related posts

Leave a Reply