JAKARTA, Pemerintah masih membuka peluang bagi tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Desember 2022 untuk menjadi ASN. Hal ini berlaku meskipun mereka tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi PPPK tahap II yang diperpanjang hingga tiga kali akan berakhir pada 15 Januari 2025. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
“Mari kita manfaatkan sisa waktu yang tinggal satu hari untuk membantu mereka yang belum mendaftar atau belum mengetahui informasi terkait pengisian jabatan PPPK tahap II,” ujar Suharmen dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN Tahun 2024 yang digelar secara daring, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi
Suharmen menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kebijakan tersebut mencakup:
- Kesalahan Memilih Formasi
Tenaga honorer yang salah memilih formasi saat seleksi terakhir dapat meminta instansi tempat bekerja untuk bersurat ke BKN guna mengubah lokasi formasi.
“Contohnya, salah memilih antara Kabupaten Solok dan Kota Solo. Silakan bersurat ke kami, kami akan membantu melakukan perubahan,” jelas Suharmen.
- Tidak Hadir Saat Ujian
Pelamar tahap I yang tidak hadir saat ujian Computer Assisted Test (CAT) karena sakit atau alasan lain dapat kembali mendaftar di tahap II. - Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Tenaga honorer yang dinyatakan TMS oleh instansi dapat mendaftar pada jabatan tampung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Jabatan tampung meliputi pengelola umum operasional, operator layanan operasional, dan lainnya. - Pendaftaran Ulang untuk Tenaga Honorer yang Belum Pernah Mendaftar
Bagi tenaga honorer yang belum pernah mendaftar seleksi CPNS atau PPPK karena alasan formasi tidak tersedia, tetap diberikan kesempatan mendaftar seleksi PPPK tahap II.
Upaya Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Honorer
Pemerintah berkomitmen menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang tercatat sebanyak 1.789.050 orang di database BKN. Suharmen menegaskan bahwa semua kebijakan yang disepakati dengan Kementerian PANRB bertujuan agar tenaga honorer dapat segera menjadi ASN di tingkat pusat maupun daerah.
“Semua ini berlaku bagi tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN karena mereka adalah subjek yang akan kami tuntaskan sesuai mandat UU No. 20/2023,” ujar Suharmen.