JAKARTA, Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pesantren yang aman, layak, dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu dihadiri langsung oleh Menteri PUPR Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar hadir sebagai saksi.
Kesepakatan ini menjadi bentuk konkret dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keagamaan, khususnya pesantren, sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia nasional. Dalam sambutannya, Menteri PUPR Dody Hanggodo mengatakan, pembangunan pesantren harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pesantren, tak terkecuali yang kecil dan berada di daerah, mendapat perhatian yang sama dalam aspek infrastruktur,” ujarnya.
Salah satu langkah terobosan dalam kerja sama ini adalah dorongan untuk membebaskan biaya perizinan pembangunan bagi pesantren. Hal ini merujuk pada kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan SKB tiga kementerian ini, Pemda dapat memberikan insentif berupa pembebasan retribusi izin bangunan sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami ingin ini menjadi dasar yang kuat agar pemerintah daerah tidak ragu untuk memberi kemudahan bagi pembangunan pesantren,” kata Dody.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, Kementerian PUPR telah menyiapkan layanan pendampingan teknis melalui hotline 158, serta menyediakan desain bangunan pesantren sederhana yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain itu, kementerian juga akan melakukan penilaian keandalan bangunan pesantren di delapan provinsi yang memiliki populasi santri terbesar. Langkah ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembelajaran bersama dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga mendorong pemberdayaan santri dalam proses pembangunan melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Dengan pendekatan ini, semangat gotong royong di lingkungan pesantren akan diperkuat dengan keterampilan teknis yang terstandar.
“Kami tidak ingin semangat gotong royong itu hilang. Sebaliknya, kami ingin menguatkannya dengan keahlian yang diakui secara resmi,” ujar Dody.