Pemerintah akan mempercepat pembayaran klaim rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut tetap bisa berjalan dengan baik.
“Pemerintah akan mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang melakukan perawatan pasien COVID-19,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.
Muhadjir selaku Ketua Dewan Pengarah Percepatan Penanganan COVID-19 telah memberikan tugas kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit terkait pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.
BPJS Kesehatan ditugasi memverifikasi klaim pembayaran penanganan pasien COVID-19 karena dinilai sudah berpengalaman melakukan verifikasi klaim pembayaran rumah sakit dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Surat penugasan khusus untuk verifikasi klaim sudah saya tanda tangani. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa segera melakukan tugas khususnya untuk membantu verifikasi klaim pelayanan kesehatan,” kata Muhadjir.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi klaim pembayaran rumah sakit, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam memproses pembayarannya.
Kementerian Kesehatan telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tagihan-tagihan rumah sakit terkait penanganan COVID-19.
Hingga kini jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.285. Dari keseluruhan kasus itu, ada 64 orang yang telah sembuh dari infeksi virus corona baru dan 114 orang yang meninggal dunia karenanya.