JAKARTA, Pemerintah Indonesia akhirnya buka suara terkait gelombang unjuk rasa besar yang mengguncang berbagai kota pada akhir Agustus 2025. Aksi demonstrasi yang dikenal dengan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat telah menarik perhatian publik dan elite pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan segera merespons seluruh tuntutan yang diajukan masyarakat dengan langkah konkret.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Semua permasalahan yang dikemukakan rakyat akan dijawab secara sungguh-sungguh dan adil,” ujar Yusril melalui kanal YouTube resminya, Minggu (7/9/2025).
Yusril menekankan, pemerintah akan bersikap adil terhadap semua pihak, baik masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun aparat yang terbukti melanggar hukum.
“Demonstrasi adalah hak rakyat. Tapi jika terjadi anarki, penjarahan, atau pembakaran fasilitas umum, maka itu akan ditindak tegas. Begitu juga jika aparat melakukan pelanggaran HAM, akan diproses hukum,” ujarnya.
Contoh penegakan hukum terhadap aparat disebutkan Yusril dalam kasus anggota Brimob yang menabrak demonstran, Affan Kurniawan, hingga tewas. Anggota tersebut telah dipecat lewat sidang etik.
“Ini bukti bahwa hukum berlaku untuk semua. Tidak ada impunitas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya,” tambahnya.
Yusril juga memastikan, proses hukum terhadap warga tetap mengedepankan hak-hak dasar, seperti pendampingan advokat dan fasilitas penahanan yang layak.
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat terdiri dari 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang, yang disusun berdasarkan hasil konsolidasi berbagai elemen masyarakat sipil.
17 Tuntutan Jangka Pendek
Batas waktu: 5 September 2025
Tugas Presiden:
-
Tarik TNI dari pengamanan sipil.
-
Bentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kekerasan terhadap demonstran.
Tugas DPR:
-
Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
-
Transparansi penuh anggaran DPR.
-
Dorong Badan Kehormatan periksa anggota DPR bermasalah.
Tugas Partai Politik:
-
Sanksi tegas kader DPR yang tidak etis.
-
Umumkan komitmen partai kepada rakyat.
-
Libatkan kader dalam dialog publik.
Tugas Polri:
-
Bebaskan semua demonstran yang ditahan.
-
Hentikan kekerasan aparat, patuhi SOP.
-
Tindak anggota yang melanggar hukum.
Tugas TNI:
-
Segera kembali ke barak, hentikan operasi sipil.
-
Tegakkan disiplin internal.
-
Nyatakan komitmen tak intervensi urusan sipil.
Tugas Kementerian Ekonomi:
-
Jamin upah layak.
-
Ambil langkah darurat cegah PHK massal.
-
Buka dialog dengan serikat buruh soal upah dan outsourcing.
8 Tuntutan Jangka Panjang
📅 Batas waktu: 31 Agustus 2026
-
Reformasi DPR: Bersihkan DPR, hilangkan fasilitas istimewa.
-
Reformasi Partai Politik: Transparansi keuangan & perkuat fungsi oposisi.
-
Reformasi Perpajakan: Tinjau ulang dana APBN daerah & batalkan pajak membebani rakyat.
-
Pemberantasan Korupsi: Sahkan RUU Perampasan Aset & perkuat KPK.
-
Reformasi Kepolisian: Profesional dan humanis.
-
TNI Kembali ke Barak: Hentikan keterlibatan dalam proyek sipil.
-
Perkuat Lembaga Pengawas: Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas diperkuat fungsinya.
-
Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi: Evaluasi proyek strategis nasional & lindungi masyarakat adat.