JAKARTA, Pemerintah Indonesia berencana mengatur batas usia untuk mengakses media sosial guna melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa aturan ini akan diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebelum diimplementasikan secara menyeluruh.
“Kami ingin mempelajari ini secara mendalam terlebih dahulu. Namun, sambil menjembatani aturan yang lebih mapan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dulu,” ujar Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).
Langkah Strategis Pemerintah untuk Perlindungan Anak
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun kajian mendalam mengenai perlindungan anak di media sosial. Kajian ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia.
“Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap isu ini. Dalam pertemuan kami, beliau mendukung penuh langkah-langkah perlindungan anak di ranah digital,” tambah Meutya.
Pembelajaran dari Kebijakan Australia
Rencana Indonesia ini juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di Australia. Pemerintah Australia menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial seperti Facebook dan Instagram. Platform yang gagal mencegah anak-anak di bawah usia tersebut akan dikenakan denda oleh pemerintah.
Meski begitu, anak-anak di bawah usia 16 tahun masih diizinkan mengakses aplikasi tertentu seperti aplikasi chat, game online, aplikasi kesehatan, edukasi, dan YouTube. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi konten yang tidak sesuai tanpa menghambat akses terhadap sumber daya yang bermanfaat.
Presiden Prabowo: Atensi Penuh untuk Perlindungan Anak
Presiden Prabowo Subianto, menurut Meutya, memiliki perhatian besar terhadap perlindungan anak. “Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” kata Meutya.
Atensi penuh dari Presiden menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani tantangan era digital, terutama untuk generasi muda.
Tahapan Implementasi Aturan
Meski rencana ini masih dalam tahap awal, pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah strategis seperti:
- Kajian Komprehensif: Menggali lebih dalam dampak media sosial terhadap anak-anak.
- Konsultasi dengan DPR: Memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di dunia digital.