JAKARTA, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi semua peserta didik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/1) di Jakarta, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan pada sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017. “Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua anak Indonesia,” ujar Mendikdasmen.
Salah satu perubahan signifikan adalah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), di mana sistem penerimaan akan mengutamakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Setiap jalur ini akan memiliki persentase kuota tertentu, yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon siswa.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan penetapan dilakukan di level provinsi. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa di berbagai daerah. Namun, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), tidak ada perubahan pada sistem penerimaan.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa Kemendikdasmen bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka mendukung kelancaran implementasi SPMB. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) untuk memastikan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Rancangan perubahan sistem penerimaan ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, yang memberikan persetujuan terhadap substansi usulan tersebut. “Kami berharap Sistem Penerimaan Murid Baru ini dapat berjalan dengan baik pada tahun 2025,” tutup Abdul Mu’ti.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem SPMB dapat menciptakan peluang yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia, serta meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.