Pemerintah Buka Keran Impor 200.000 Ton Gula, Apa Artinya Bagi Produksi Dalam Negeri?

Pekerja mengatur gula pasir di gudang Bulog yang diimpor dari India dan siap disalurkan ke pasar untuk menurunkan harga komoditas tersebut menjelang Lebaran 2020. ANTARA/HO-Perum Bulog

JAKARTA, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk mengimpor sebanyak 200.000 ton gula mentah atau raw sugar, meskipun sebelumnya telah menargetkan untuk mencapai swasembada gula pada tahun 2025. Impor ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi dalam negeri. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah produksi gula dalam negeri benar-benar mencukupi untuk memenuhi permintaan pasar?

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman tetap optimistis mengenai kondisi produksi gula nasional. Dalam kesempatan yang sama, beliau menyampaikan harapan agar produksi gula tahun ini dapat memenuhi ekspektasi yang telah ditetapkan.

Read More

“Produksi tahun ini mudah-mudahan baik,” ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025).

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menjelaskan bahwa stok gula dalam negeri sebenarnya masih tersedia cukup banyak. Saat ini, ada sekitar 200 ribu ton gula yang tersimpan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan pedagang. Pemerintah meminta agar stok tersebut segera dilepas ke pasar. Untuk itu, operasi pasar gula pun sudah disiapkan, dengan harga acuan penjualan (HAP) sebesar Rp17.500 per kg di Jawa dan Rp18.500 per kg di luar Jawa.

Menurut Arief, keputusan impor gula diambil bukan karena produksi dalam negeri tidak mencukupi, tetapi untuk menjaga cadangan pangan pemerintah (CPP). Arief menjelaskan, produksi gula dalam negeri baru akan tersedia sekitar bulan April hingga Mei, seiring dengan dimulainya musim panen tebu. Oleh karena itu, impor dilakukan untuk mengisi kekosongan stok yang mungkin terjadi menjelang panen.

“Impor dilakukan hanya untuk mengisi kembali stok yang dikeluarkan. Setelah stok PTPN dan ID Food dilepas, kita perlu penambahan,” jelas Arief.

Meski keputusan untuk impor telah disetujui dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan volume 200 ribu ton, izin impor resmi (Persetujuan Impor atau PI) hingga saat ini masih dalam proses. Arief menyatakan bahwa Bapanas akan mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dibutuhkan, sehingga izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat segera dikeluarkan.

“Rekomendasi dari kementerian teknis, dalam hal ini Kemenperin, sangat penting untuk memproses PI. Badan Pangan akan mendorong agar Kemenperin dan Kemendag mempercepat proses keluarnya izin impor gula,” ungkap Arief.

Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan negara asal impor gula. Beberapa negara pemasok yang dipertimbangkan antara lain India, Thailand, dan Brasil, dengan keputusan akan bergantung pada harga dan biaya impor yang dihitung.

Arief juga menekankan pentingnya untuk tidak merugikan petani lokal. Untuk itu, impor gula harus dilakukan sebelum panen lokal mulai, agar harga gula petani tidak jatuh. “Harga lelang gula sudah bagus, Rp15.700 per kg. Jadi, impor harus masuk sebelum panen lokal agar harga petani tetap stabil,” tegas Arief.

Related posts

Leave a Reply