Oleh: Dicky Antoni, PK Ahli Pertama, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara
Ketika saya mengajukan lamaran untuk posisi Pembimbing Kemasyarakatan lima tahun yang lalu, tidak terpikir dalam benak saya apa yang menjadi tugas dari jawaban tersebut. Semangat timbul dikarenakan peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan pekerjaan impian banyak orang Indonesia. PNS menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia, betapa tidak hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelamar ketika jabatan untuk menjadi PNS dibuka.
Saat itu saya memilih jabatan PK karena syarat latar belakang pendidikan yang saya miliki yaitu Sarjana Psikologi, namun saya belum mengetahui apa sebenarnya tugas yang diemban oleh jabatan tersebut. Anda yang membaca tulisan ini pun saya yakin juga masih sedikit yang mengetahui tentang Pembimbing Kemasyarakatan.
Baru ketika saya memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) saya mempelajari dan memahami apa sebenarnya tugas dan fungsi PK sesungguhnya. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah sebuah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas Pembimbingan Kemasyarakatan. Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial. Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan menurut Pasal 55 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 diselenggarakan oleh Bapas. Dengan kata lain, PK selaku petugas yang melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ada sekitar empat tugas utama dari PK yang akan saya jelaskan secara singkat dan jelas. Pertama, PK bertugas untuk membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menurut Pasal 1 nomor 15 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Kedua, PK bertugas melakukan Pendampingan, khususnya kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). ABH adalah seluruh anak yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) apabila diduga melakukan tindak pidana. Ketika menjalani proses pidana baik dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pengadilan maka kehadiran seorang PK diwajibkan sesuai amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) UU Nomor 11 Tahun 2012.
Ketiga, PK bertugas melaksanakan Pembimbingan. Pembimbingan terdiri dari Bimbingan Kepribadian dan Bimbingan Kemandirian. Bimbingan Kepribadian adalah bimbingan berupa pemulihan terhadap kepribadian, proses berpikir, spiritual dan yang sifatnya menyangkut pribadi klien. Sedangkan Bimbingan Kemandirian adalah bimbingan yang dilakukan untuk menumbuhkan keterampilan atau skill agar klien dapat berdaya guna dan mampu menghidupi dirinya dan keluarganya.
Keempat, PK bertugas melaksanakan Pengawasan. Seluruh klien yang menjalani reintegrasi sosial akan diawasi oleh PK. Apabila klien terlambat melaksanakan wajib lapor, maka PK akan melakukan pengawasan dengan mendatangi kediaman klien/penjamin. Dengan adanya pengawasan maka program reintegrasi yang sedang dijalani oleh klien dapat terkontrol dengan baik.
Itulah gambaran singkat mengenai tugas-tugas dari seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang di luar negeri disebut Probation/Parole Officers. Tentunya tidak mudah mengemban tugas dan tanggung jawab yang pada dasarnya sangat mulia ini, yaitu membimbing WBP/napi kembali ke jalan yang benar serta memulihkan satuan hidup, kehidupan dan penghidupannya. Namun dengan berbekal kerja keras, semangat dan keyakinan bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas jerih payah ini semua hal ini dapat diatasi dengan baik.
Apakah Anda juga berminat menjadi seorang Pembimbing Kemasyarakatan?