Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Secara Terbatas

Penggabungan SD Negeri Jakarta Seorang siswa belajar membaca dan menghitung di SD Negeri Kampung Bali 01 Pagi, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JAKARTA, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengungkapkan bahwa Pemerintah menyadari bahwa pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya cluster-cluster baru.

“Namun kami sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Jumeri dalam pertemuan telekonferensi ini.

Read More

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas. Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Kemendikbud, lanjut Jumeri, sudah mendapatkan laporan dari berbagai daerah bahwa timbul cluster -cluster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning. Namun perlu diluruskan bahwa hal ini bukan terjadi pada bulan Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat Menteri dikeluarkan melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret s.d. Agustus. Selain itu para peserta didik dan pendidik tidak terpapar di satuan pendidikan melainkan di lingkungan mereka masing-masing.

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” tegas Jumeri.

Banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuturkan bahwa kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri dari tiga kategori yaitu kategori perkotaan, seperti Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan; kategori pulau terluar seperti Kecamatan Sebatik; dan kategori daerah 3T yang terisolir dan hanya memiliki akses udara seperti Kecamatan Krayan.

“Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada guru agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tutur Junaidi.

Kewenangan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Ada Di Tingkat Daerah

Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari (1). pemda/kanwil, (2). kepala sekolah, (3) komite sekolah, (4). Orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. “Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Dirjen Jumeri.

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Bersumber dari data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah. “Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan BDR sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” imbuh Jumeri.

Related posts

Leave a Reply