JAKARTA, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Politik, yang mencakup revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, hingga saat ini masih belum dimulai. Hal ini disebabkan karena Komisi II DPR masih menunggu keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR mengenai langkah selanjutnya.
Menurut Rifqinizamy, rapat pimpinan DPR akan memutuskan apakah pembahasan RUU tersebut akan diserahkan kepada Komisi II, dibentuk Panitia Khusus (Pansus), atau diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). “Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus atau diserahkan kepada Baleg?” ujar Rifqinizamy di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Salah satu isu yang juga menjadi perhatian adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II DPR belum dapat membahas hal tersebut karena masih menunggu keputusan rapat pimpinan terkait langkah-langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan bahwa badan legislatif akan segera membahas berbagai isu penting, termasuk wacana RUU Omnibus Law Politik. Menurut Adies, diskusi resmi terkait RUU ini akan dilakukan dalam forum Komisi II DPR. Ia juga menekankan bahwa pembentukan peraturan tersebut harus dilengkapi dengan naskah akademik yang nantinya akan disinkronisasikan oleh Baleg DPR RI.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik tertuju pada bagaimana langkah DPR selanjutnya untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang dianggap krusial bagi reformasi politik di Indonesia. Keterlibatan Komisi II, Pansus, dan Baleg diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.