JAKARTA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sejumlah perwira Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) malam. “Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit, Senin (18/7/2022). Divisi Propam sementara waktu akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Sigit mengungkapkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan untuk menjaga transparansi proses pengusutan kasus ini.
“Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga. Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” beber Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga mengumumkan dibentuknya tim khusus untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J ini. Tim khusus ini dipimpin oleh Komjen Gatot Eddy Pramono.
Selain Kadiv Propam, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan. Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto ini diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7/2022) malam tadi. Sama halnya dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan dari jabatannya demi menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas tim khusus dalam pengusutan kasus Brigadir J.
Jenderal Sigit juga mengikutsertakan pihak eksternal, yakni Komnas HAM dan Kompolnas, dalam tim khusus ini. Tim khusus ini diharapkan membuka secara terang benderang kematian Brigadir J. Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya menerima keputusan tersebut. “Apa pun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Senin (18/7/2022).