PDIP Nilai Mundurnya Petinggi OJK Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemimpin

Sekjen PDI Perjuangan/Hasto Kristyanto

JAKARTA, PDI Perjuangan (PDIP) merespons pengunduran diri sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin di tengah dinamika yang terjadi di sektor keuangan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap mundur dari jabatan menunjukkan keteladanan dalam kepemimpinan dan keberanian untuk bertanggung jawab.

Read More

“Ketika ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, PDI Perjuangan memandang hal tersebut sebagai sebuah keteladanan baru. Seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab,” ujar Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).

Hasto menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas sektor keuangan agar tidak berdampak terhadap sektor riil dan kehidupan masyarakat. Ia mendorong agar otoritas moneter dan fiskal memperkuat koordinasi dalam menghadapi situasi tersebut.

“Otoritas moneter, fiskal, dan sektor riil harus bersama-sama memastikan berbagai persoalan di sektor keuangan dan pasar modal tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan,” katanya.

Lebih lanjut, Hasto mengaitkan peristiwa ini dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP “Satyam Eva Jayate”, yang menurutnya menjadi pengingat pentingnya nilai moral dalam kepemimpinan. Ia menilai integritas dan tanggung jawab pejabat publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap negara.

PDIP, lanjut Hasto, berharap langkah-langkah yang diambil pemerintah dan otoritas terkait dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional, di tengah tantangan global dan domestik yang masih berlangsung.

“Yang paling penting adalah memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan perekonomian nasional berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, pejabat OJK yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, prosesnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Related posts

Leave a Reply