JAKARTA, Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Burhanuddin agar mafia minyak goreng diusut tuntas karena telah menyengsarakan rakyat serta merugikan negara.
Menurut Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal kepada media di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jl. Antasari, Jakarta Selatan (ex Kantor Partai Berkarya), kasus mafia migor merupakan kejahatan kerah putih yang tidak bisa dibiarkan, karena selain merugikan rakyat, juga mencoreng pemerintahan Jokowi.
“Partai Parsindo mendukung sikap tegas Jokowi dan Kejagung Burhanuddin agar mafia migor ini diusut hingga menyeret aktor intelektualnya. Parsindo yakin ada pejabat yang ikut terlibat lebih dari empat oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center itu pada Pilpres 2019 itu
Sebagaimana diketahui belum lama ini terjadi kelangkaan Migor sehingga membuat masyarakat antre mengular untuk membeli migor. Presiden Jokowi gusar dan meminta penegak hukum mengusut tuntas penyebaran kelangkaan Migor itu.
Saat berada di kampung halaman Ketum Partai Parsindo Jusuf Rizal di Sumenep Madura, Presiden Jokowi kembali tegaskan agar kasus mafia migor diusut tuntas. Tidak hanya berhenti di empat tersangka.
“Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu, 20 April 2022.
Lebih jauh Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi, yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu meminta Kejaksaan Agung turut memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebab tidak mungkin kebijakan hanya dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
“Kami yakin pasti ada aktor intelektual dibelakang mafia migor ini. Partai Parsindo juga menengarai mafia migor tidak hanya sebatas apa yang tampak dipermukaan, tapi bisa lebih besar lagi,” papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) itu.
Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:
1.IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
2.MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022
3.SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
4.PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.