Panja DPR Setujui RUU Perubahan Ketiga tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Dibahas Bersama Pemerintah

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (Fraksi Gerindra)

JAKARTA, Rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Ketiga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, menghasilkan keputusan penting. RUU ini disetujui untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama pemerintah.

Seluruh fraksi di DPR, baik yang terdiri dari delapan partai politik, sepakat mendukung perubahan dalam RUU P2MI. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, ini berlangsung dengan lancar setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi. “Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI dapat diproses lebih lanjut?” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno tersebut. Tanpa ragu, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya dengan serentak menjawab, “Setuju.”

Read More

Adapun, sejumlah perubahan penting yang disepakati dalam RUU perubahan ketiga ini mencakup 29 perubahan substansial. Beberapa pasal yang mendapat perhatian khusus, antara lain Pasal 4 mengenai kategori pekerjaan migran, Pasal 5 dan 6 yang mengatur syarat pekerja migran Indonesia serta kewajiban mereka, dan Pasal 8 yang memberikan perlindungan bagi PMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Selain itu, RUU ini juga mengusulkan perubahan pada Pasal 64A yang melarang individu untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa izin yang sah. Beberapa pasal lainnya, yakni Pasal 77 dan 78, membahas penyelesaian perselisihan pidana yang melibatkan pekerja migran Indonesia.

Salah satu pembahasan krusial dalam rapat ini adalah usulan penghapusan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam RUU tersebut. Pihak Baleg DPR mengusulkan agar tugas BP2MI dialihkan ke kementerian terkait, mengingat sudah ada lembaga yang dapat menangani isu-isu perlindungan pekerja migran.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Syukri, mengungkapkan bahwa Panja berpendapat RUU P2MI sudah layak untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan siap dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. “Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pleno Baleg,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang kerap dihadapi oleh PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air. Proses pembahasan RUU ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran dapat terlindungi dengan lebih baik.

Related posts

Leave a Reply