Peserta komponen cadangan harus melewati proses seleksi agar bisa mendapatkan kesempatan mengikuti latihan dasar militer dan dinas wajib selama dua tahun.
Ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa bukan sekadar isapan jempol belaka. Semua nyata di depan mata. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa ancaman itu berasal dari militer dan nonmiliter. Karenanya dibutuhkan strategi pertahanan yang melibatkan seluruh sumberdaya nasional sebagai komponen bangsa.
Dalam pertahanan militer, sebagai garda terdepan dan komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, TNI juga membawahi komponen-komponen lainnya. Salah satunya adalah komponen cadangan (komcad) yang melibatkan keikutsertaan warga sipil.
Keikutsertaan warga sipil dalam komcad itu dikenal sebagai bela negara. Dalam tatarannya, lebih kepada sikap dan perilaku atau tataran nonfisik, di mana keikutsertaan warga sipil dalam usaha bela negara bisa melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Bentuk-bentuk dari PKBN di antaranya pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar militer (latsarmil), dan pengabdian sesuai profesi.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka pendaftaraan untuk merekrut warga negara sipil sebagai komcad. “Bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan,” kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan dalam konferensi pers di kantor Kemhan, Jakarta, 20 Februari 2020.
Bondan menjelaskan, nantinya mereka yang sudah tergabung dalam komcad akan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer.
Namun demikian, Kemhan menegaskan bahwa program komcad yang melibatkan warga negara sipil dalam pertahanan negara bukanlah upaya negara menggelar wajib militer (wamil). “Lebih kepada mobilisasi sewaktu-waktu jika negara dalam keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembukaan perekrutan komcad masih dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara. Diharapkan PP Komcad dapat segera direalisasikan dan disosialisasikan pada tahun ini juga,” ungkap Bondan.
Kemhan, lanjutnya, menargetkan sosialisasi pendaftaran komcad dapat dimulai pada Maret 2020, sementara pelaksanaan latsarmil dimulai setelah Idul Fitri 2020. Proses rekrutmennya sendiri dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta.
Sehingga, meski sifatnya sukarela, masyarakat yang akan mendaftar dalam program komcad tetap akan dilakukan proses seleksi. Jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemhan, maka pendaftar berhak mengikuti latsarmil selama tiga bulan. “Setelah itu kemudian baru diangkat sebagai komcad dan kembali ke profesi semula,” jelas Bondan.
Lebih lanjut disebutkan bahwa bahwa peserta yang mengikuti program komcad ini tidak hanya mendapat latsarmil. Adapun hak-hak lainnya yang didapatkan oleh para komcad antara lain uang saku terbatas, perlengkapan militer selama pelatihan, jaminan kesehatan, hingga asuransi.
Untuk tahap awal, rekrutmen komcad sementara baru tersedia di matra Angkatan Darat. Sedangkan untuk matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara saat ini masih dalam pembahasan.
Mekanisme Komcad
Mengutip Pasal 1 UU PSDN , yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Secara eksplisit, komcad diatur lebih jelas lagi dalam Bab IV UU PSDN. Disebukan bahwa komcad terdiri atas warga negara sebagai pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela, serta sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (ancaman yang sifatnya campuran militer dan nonmiliter).
Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan sekaligus pengembalian. Komcad diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukannya, tahapan rekrutmen komcad antara lain terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan, di mana setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon komcad.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, calon komcad yang memenuhi syarat harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, maka calon komcad wajib mengikuti latsarmil selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.
Calon komcad selama mengikuti latsarmil berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun calon komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani latsarmil tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja denan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Sementara bagi mahasiswa tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Setelah lulus mengikuti latsarmil, para peserta selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai komcad oleh menteri dengan mengucapkan sumpah/janji komcad menurut agama atau kepercayaan masing-masing.
Hak dan Kewajiban
Ketika seorang warga negara sudah dilantik menjadi komcad, maka dirinya memiliki kewajiban dan hak yang juga sudah diatur dalam UU PSDN. Komcad, seperti diatur dalam Pasal 41, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Juga menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Peserta komcad juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang serta mengikuti pelatihan penyegaran dan memenuhi panggilan mobilisasi.
Dalam Pasal 42 diatur mengenai hak komcad, antara lain uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, serta penghargaan.
Disebutkan pula bahwa para komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif merupakan masa pengabdian komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula.
Selama masa aktif, maka hukum militer akan diberlakukan. “Komponen cadangan melaksanakan pengabdian sebagai komponen cadangan sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun,” bunyi Pasal 47.
Komcad dapat diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun atau sakit yang menyebabkan tidak dapat menlanjutkan sebagai komcad. Selain itu jika gugur, tewas, atau meninggal dunia dan tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai komcad.
Para komcad pun bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun alasannya antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham, yang bertentangan dengan Pancasila. Atau menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundangan.
Kemudian melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa. Selain itu empunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin, dan dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pidana
Selain pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat, UU PSDN juga mengatur mengenai hukuman pidana yang dapat diberikan kepada setiap komcad jika tidak melakukan kewajibannya.
Dalam Pasal 77 Ayat 1 misalnya, disebutkan setiap komcad yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara pada Ayat 2 disebutkan bagi setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Ancaman pidana paling lama dua tahun juga membayangi para pemberi kerja, pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja memecat para peserta calon komcad selama masa latsarmil. Ini terdapat di dalam Pasal 78 Ayat 1.
Ancaman lebih berat, kurungan penjara maksimal empat tahun membayangi setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi komcad selama menjalani masa aktif. Ini terdapat di alam Pasal 78 Ayat 2.