Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia: Perspektif Multikulturalisme

Mengenang Pemikiran Alm. Prof Azyumardi Azra Mengenai Relevansi Pancasila di Sepanjang Massa

Gagasan saya tentang rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integrative dan salah satu fundamen identitas nasional negara-bangsa Indonesia mendapat pengayaan penting dari berbagai kalangan publik, khususnya melalui Tajuk Rencana Kompas maupun artikel Prof. Musa Asy’arie (lihat Kompas 9, 11, 12 Juni 2004).

Read More

Saya sendiri telah meresponi tanggapan publik tersebut dalam Harian Kompas 17 Juni 2004. Sejak waktu itu, berbagai kalangan baik di dalam maupun luarnegeri mengundang saya untuk memberikan elaborasi tentang gagasan rejuvenasi Pancasila tersebut.

Makalah ini merupakan elaborasi lebih lanjut tentang relevansi Pancasila sebagai dasar identitas nasional Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi negara-bangsa Indonesia dan kepemimpinan nasional pasca-Pemilu 2004, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Dan tidak kurang pentingnya, makalah ini juga melihat Pancasila dalam kaitan dengan tantangan krisis identitas budaya, dan akhirnya membahas indentitas nasional tersebut dalam perspektif multikulturalisme dan Pendidikan multikultural.

Saya berpandangan, rejuvenasi Pancasila harus pula ditempatkan dalam perspektif multikulturalisme, yang itu bisa disosialisasikan dan ditanamkan melalui lembaga-lembaga Pendidikan dengan pendidikan multikultural.

Rejuvenasi Pancasila

Apakah “ideologi” semacam Pancasila masih relevan dalam masa globalisasi dan demokratisasi yang nyaris tanpa batas dewasa ini? Dalam hiruk pikuk politik ketika Pemilu 2004 dan perkembangan politik dalam negeri yang masih jauh daripada kondusif, pertanyaan seperti ini mungkin terlalu akademis untuk diajukan kepada Presiden/Wakil Presiden atau bahkan kepada para anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tetapi, pertanyaan itu sering diajukan audiens kepada saya dalam berbagai diskusi dan seminar tentang posisi dan relevansi Pancasila dalam Indonesia yang lebih demokratis, yang telah diwujudkan antara lain dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, yang mulai untuk pertama kali berlangsung di tanah air pada 2004.

Tetapi jelas, Pemilu bukan satu-satunya ukuran bagi telah berurat berakarnya demokrasi di negeri ini. Masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan agar demokrasi dapat betul-betul menjadi ‘the only game in town’.

Pertanyaan tentang relevansi ideologi umumnya dalam dunia yang berubah cepat sebenarnya tidak terlalu baru. Sejak akhir 1960, mulai muncul kalangan yang mulai mempertanyakan relevansi ideologi baik dalam konteks negara-bangsa tertentu maupun dalam tataran internasional. Pemikir seperti Daniel Bell pada akhir 1060an telah berbicara tentang “the end of ideology”.

Tetapi perang dingin yang terus meningkat antara Blok Barat dengan ideologi kapitalisme dengan Blok Timur dengan ideologi sosialismekomunisme menunjukkan bahwa ideologi tetapi relevan dalam kancah politik, ekonomi dan lain-lain.

Gelombang demokrasi (democratic wave) yang berlangsung sejak akhir 1980an, yang mengakibatkan runtuhnya rejim-rejim sosialis-komunis di Uni Soviet dan Eropa Timur, kembali membuat ideologi seolah-olah tidak relevan.

Bahkan pemikir seperti Francis Fukuyama memandang perkembangan seperti itu sebagai “the end of history”, masa “akhir sejarah” di mana ideologi yang relevan adalah demokrasi Barat.

Gelombang demokratisasi yang terjadi berbarengan dengan meningkatnya globalisasi seakan-akan membuat ideologi semakin tidak relevan dalam dunia yang kian tanpa batas.

Tetapi, seperti sudah banyak diketahui, globalisasi mengandung banyak ironi dan kontradiksi. Pada satu pihak, globalisasi mengakibatkan kebangkrutan banyak ideologi—baik universal maupun lokal—tetapi pada pihak lain, nasionalisme lokal, bahkan dalam bentuknya yang paling kasar (crude), semacam ethno-nationalism dan bahkan tribalism justru menunjukkan gejala peningkatan.

Gejala terakhir ini sering disebut sebagai penyebab “Balkanisasi”, yang terus mengancam integrasi negara-bangsa yang majemuk dari sudut etnis, sosio-kultural, dan agama seperti Indonesia.

Meski ancaman disintegrasi Indonesia, kelihatan dengan tercapainya perdamaian di Aceh, tetapi tidak ada jaminan bahwa separatisme GAM lenyap di bumi Aceh; dan bahkan juga di Papua dengan OPMnya dan Maluku dengan RMSnya.

Bahkan, otonomi dan desentralisasi yang belum terlalu jelas arahnya terus cenderung memperkuat sentiment kedaerahan, dengan penekanan yang kuat pada PAD (Putra Asli Daerah) dalam proses-proses politik.

Gelombang demokratisasi yang juga melanda Indonesia berikutan dengan krisis moneter, ekonomi dan politik sejak akhir 1997, sementara itu membuat Pancasila sebagai basis ideologis, common platform dan identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia yang plural seolah semakin kehilangan relevansinya.

Terdapat setidaknya tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal dalam semua perkembangan yang terjadi. Pertama, Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rejim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status-quo kekuasaannya.

Rejim Soeharto juga mendominasi pemaknaan Pancasila yang selanjutnya diindoktrinasikan secara paksa melalui Penataran P4. Kedua, liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh Presiden BJ Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi.

Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas-asas ideologi lain, khususnya yang berbasiskan agama (religious-based ideology). Pancasila jadinya cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan politik. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yang jika tidak diantisasipasi bukan tidak bisa menumbuhkan sentimen local-nationalism yang dapat tumpang tindih dengan ethno-nationalism. Dalam proses ini, Pancasila baik sengaja maupun by-implication kian kehilangan posisi sentralnya.

Kecenderungan bahwa posisi Pancasila semakin sulit, hemat saya, cukup alarming, lampu kuning bagi masa depan Indonesia yang tetap terintegrasi. Dalam pandangan saya, Pancasila—meski menghadapi ketiga masalah tadi—tetap merupakan kekuatan pemersatu (integrating force) yang relatif masih utuh sebagai common platform bagi negara-bangsa Indonesia.

Kekuatan-kekuatan pemersatu lainnya, utamanya birokrasi kepemerintahan Indonesia, telah mengalami kemerosotan signifikan. Pemerintah pusat di Jakarta, kini tidak lagi sekuat dan seefektif dulu.

Pada saat yang sama, liberalisasi politik yang menghasilkan fragmentasi elit politik yang terus berlanjut, menghalangi kemunculan kepemimpinan nasional pemersatu; corak kepemimpinan solidarity maker yang dapat mencegah disintegrasi tetap belum tampil secara meyakinkan.

Bahkan, para elit politik baik di tingkat nasional maupun lokal, masih terus terlibat dalam pertengkaran dan saling kecurigaan; pada tingkat lokal, kecenderungan ini bukan tidak sering berujung dengan kekerasan dan anarki di antara para pendukung masing-masing elit politik.

Saya percaya tidak ada yang salah dengan Pancasila as such. Yang keliru adalah membuat pemaknaan tunggal atas Pancasila yang kemudian dipaksakan sebagai alat politik untuk mempertahankan status-quo kekuasaan.

Karena itu tidak ada masalah dengan Pancasila itu sendiri, dan sebab itu, tidak pada tempatnya mengesampingkan Pancasila atas dasar perlakuan pemerintah Orde Baru.

Lebih jauh, hemat saya, Pancasila telah terbukti sebagai common platform ideologis negara-bangsa Indonesia yang paling feasible dan sebab itu lebih viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan di masa datang.

Sampai saat ini—dan juga di masa depan—saya belum melihat alternatif common platform ideologis lain, yang tidak hanya akseptabel bagi bangsa, tetapi juga viable dalam perjalanan negara-bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya.

Karena posisi Pancasila yang krusial seperti iti, saya melihat urgensi mendesak rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila, khususnya ketika bangsa sedang dalam proses memilih kepemimpinan nasional sekarang ini. Jika tidak, ada kemungkinan bangkitnya ideologi-ideologi lain, termasuk yang berbasiskan keagamaan.

Gejala meningkatnya pencarian dan upaya-upaya untuk penerimaan religious-based ideologies ini merupakan salah satu tendensi yang terlihat jelas di Indonesia pada masa pasca-Soeharto. Kini bayang-bayang religious-based ideology (ies) itu diwujudkan antara lain dengan menetapkan dan memberlakukan berbagai peraturan daerah (Perda) yang dalam satu dan lain hal ‘berwarna Syari`ah’.

Rejuvenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan Pancasila kembali sebagai public discourse, wacana publik. Dengan menjadikan Pancasila sebagai wacana publik, sekaligus dapat dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan Pancasila selama ini, untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru.

Dengan demikian, menjadikan Pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk pengembangan kembali Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dapat dimaknai secara terus menerus, sehingga tetap relevan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila memerlukan keberanian moral kepemimpinan nasional. Kepemimpinan nasional pasca-Soeharto, sejak dari Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri, sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gagal membawa Pancasila kembali ke dalam wacana dan kesadaran publik.

Gejala ini juga terlihat dalam kepemimpinan nasional sekarang: baik Presiden SBY maupun Wapres MJK jarang sekali berbicara tentang pentingnya Pancasila dan urgensi untuk melakukan rejuvenasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.

Ada kesan traumatik untuk kembali membicarakan Pancasila. Sudah waktunya kepemimpinan nasional sekarang—Presiden SBY dan Wapres MJK dan pejabat-pejabat publik lainnya—memberikan perhatian khusus kepada ideologi pemersatu ini, jika mereka betul-betul peduli pada identitas nasional dan integrasi negara-bangsa Indonesia.

Harus diakui, rejuvenasi Pancasila bukanlah hal mudah. Apalagi ditengah masih berlanjutnya disorientasi dan dislokasi—untuk tidak menyebut krisis—budaya dan peradaban bangsa kita. Jika Pancasila mengalami ‘krisis’ ketidakpedulian dari anak bangsa, banyak kalangan masyarakat kita terus juga mengalami krisis identitas.

Peradaban Indonesia dan Krisis Identitas

Peradaban Indonesia merupakan subyek yang rumit, yang kelihatan masih menjadi perdebatan di tanahair. Pertanyaan yang sering menjadi titik perdebatan adalah; apakah ada “peradaban Indonesia” itu? Kalau ada, bagaimana bentuk dan sosoknya? Bahkan pada tingkat yang lebih “rendah” terjadi juga perdebatan mengenai “(ke)budaya(an) Indonesia” (Indonesian culture) atau “kebudayaan nasional”; apakah ada “(ke)budaya(an) Indonesia”, bagaimana bentuk “(ke)budaya(an) Indonesia” itu, dan apa hubungan antara “(ke)budaya(an) Indonesia” tersebut dengan “(ke)budaya(an) lokal”, “(ke)budaya(an) etnis, dan bahkan dengan (ke)budaya(an) global.

Perdebatan tentang subyek-subyek ini bisa kita ulangi kembali dalam seminar ini untuk mendapatkan perspektif yang lebih jernih. Terlepas dari itu, terdapat kecenderungan pendapat umum, bahwa peradaban (civilization) lebih daripada kebudayaan (culture); peradaban mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, sejak dari pandangan hidup, tatanilai, sosial-budaya, politik, kesenian, ilmu pengetahuan, sains, teknologi, dan banyak lagi, yang bisa kita bahas dan rumuskan secara lebih jelas dalam konteks Indonesia pada seminar ini.

Makalah ini memusatkan perhatian hanya pada salah satu aspek peradaban tersebut, yakni sosial-budaya, yang pada gilirannya perlu kita akselerasikan menuju masyarakat multikultural, yang berprinsip pada pandangan dunia multikulturalisme.

Masa sejak jatuhnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya—yang kemudian sering disebut sebagai “era reformasi” sekarang ini, kebudayaan Indonesia cenderung mengalami disintegrasi.

Krisis moneter, ekonomi dan politik yang bermula sejak akhir 1997, juga mengakibatkan terjadinya krisis sosio-kultural di dalam kehidupan bangsa dan negara. Jalinan tenun masyarakat (fabric of society) kelihatan tercabik-cabik akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran, semakin sulitnya lapangan kerja dan lain-lain.

Krisis sosial budaya itu dapat disaksikan muncul dalam berbagai bentuk disorientasi dan dislokasi banyak kalangan masyarakat kita, misalnya, disintegrasi sosial-politik yang antara lain juga disebabkan euphoria kebebasan yang hampir kebablasan; lenyapnya kesabaran sosial (social temper) dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah mengamuk dan melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarki; merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial; semakin meluasnya penyebaran narkotika dan penyakit-penyakit sosial lainnya; pecahnya konflik dan kekerasan yang bersumber—atau sedikitnya bernuansa etnis dan agama seperti terjadi di berbagai wilayah tertentu Kalimantan, Maluku dan Sulawesi.

Disorientasi, dislokasi atau krisis sosial-budaya umumnya di kalangan masyarakat kita semakin bertambah dengan kian meningkatnya penetrasi dan ekspansi budaya Barat—khususnya Amerika—sebagai akibat proses globalisasi yang hampir tidak terbendung.

Berbagai ekspresi sosial budaya yang sebenarnya “alien” (asing), yang tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya dalam masyarakat kita semakin menyebar pula dalam masyarakat kita sehingga memunculkan kecenderungan-kecenderungan “gaya hidup” baru yang tidak selalu positif dan kondusif bagi kehidupan sosial budaya masyarakat dan bangsa (cf. al-Roubaie 2002).

Hal ini misalnya bisa dilihat dari semakin merebaknya budaya “McDonald”, makanan instan dan, dengan demikian, budaya serba instan; meluasnya budaya telenovela, yang menyebarkan permissivisme, kekerasan, dan hedonisme; mewabahnya MTVisasi, “Valentine’s Day”, dan kini juga “prom’s night” di kalangan remaja.

Meminjam ungkapan Edward Said, gejala ini tidak lain daripada “cultural imperialism” baru, menggantikan imperialisme klasik yang terkandung dalam “Orientalisme”.

Dari berbagai kecenderungan ini, maka orang bisa menyaksikan kemunculan kultur hybrid di Indonesia dewasa ini. Pada satu segi, kemunculan budaya hybrid nampaknya tidak terelakkan, khususnya karena proses globalisasi yang semakin sulit dihindari.

Tetapi pada segi lain, budaya hybrid—apalagi yang bersumber dari dan didominasi budaya luar, karena dominasi dan hegemoni politik, ekonomi dan informasi mereka—dapat mengakibatkan krisis budaya nasional dan lokal lebih jauh.

Tidak hanya itu, budaya hybrid dapat mengakibatkan lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal; padahal identitas nasional dan lokal tersebut sangat krusial bagi integrasi sosial, kultural dan politik masyarakat dan negara bangsa.

Multi-Kulturalisme: Bhinneka Tunggal Ika

Pluralisme kultural di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia dan Singapura, seperti dikemukakan Hefner (2001:4) sangat mencolok; terdapat hanya beberapa wilayah lain di dunia yang memiliki pluralisme kultural seperti itu. Karena itulah dalam teori politik Barat sepanjang dasawarsa 1930-an dan 1940-an, wilayah ini—khususnya Indonesia— dipandang sebagai “lokus klasik” bagi konsep “masyarakat majemuk/plural” (plural society) yang diperkenalkan ke dunia Barat oleh JS Furnival (1944, 1948).

Menurut Furnivall, “masyarakat plural” adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih unsur-unsur atau tatanan-tatanan sosial yang hidup berdampingan, tetapi tidak bercampur dan menyatu dalam satu unit politik tunggal (Furnivall 1944:446).

Teori Furnivall ini banyak berkaitan dengan realitas sosial politik Eropa yang relatif “homogen”, tetapi sangat diwarnai chauvinisme etnis, rasial, agama dan gender. Berdasarkan kerangka sosialkultural, politik dan pengalaman Eropa, Furnivall memandang masyarakatmasyarakat plural Asia Tenggara akan terjerumus ke dalam anarki jika gagal menemukan formula federasi pluralis yang memadai (Furnivall 1944:468-9).

Meski demikian, berbeda dengan “doomed scenario” Furnivall, masyarakat-masyarakat plural Asia Tenggara, khususnya Indonesia, pada akhirnya setelah Perang Dunia II dapat menyatu dalam satu kesatuan unit politik tunggal.

Tetapi, harus diakui, kesatuan politik tidak menghilangkan realitas pluralitas sosial-budaya yang bukannya tidak sangat divisif, khususnya jika negara-bangsa baru seperti Indonesia gagal menemukan “common platform” yang dapat mengintegrasikan berbagai keragaman itu.

Padahal, pada saat yang sama, kemerdekaan yang dicapai negara-negara baru ini mendorong bangkitnya sentimen etno-relijius yang dapat sangat ekplosif, karena didorong semangat yang bernyala-nyala untuk mengontrol kekuasaan (Geertz 1973).

Berhadapan dengan tantangan untuk tidak hanya mempertahankan kemerdekaan, tetapi juga eksistensi negara-bangsa (nation building) yang mengandung keragaman tersebut, para penguasa negara-negara baru ini memiliki kecenderungan kuat untuk melaksanakan politik “keseragaman budaya” (monokulturalisme).

Pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan—khususnya pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno—dan masa Orde Baru Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada politik monokulturalisme.

Secara restrospektif, politik mono-kulturalisme Orde Baru atas nama stabilitas untuk developmentalism telah menghancurkan local cultural geniuses, seperti tradisi “pela gandong” di Ambon, “republik nagari” di Sumatera Barat dan lain-lain.

Padahal, sistem atau tradisi sosio-kultural lokal seperti ini merupakan kekayaan kultural yang tidak ternilai bukan hanya bagi masyarakatnya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat-masyarakat lain.

Lebih jauh lagi, local geniuses juga berfungsi sebagai defense mechanism dan sekaligus early warning system yang dapat memelihara integrasi dan keutuhan sosio-kultural masyarakat bersangkutan.

Politik mono-kulturalisme yang telah menghancurkan local genius ini, pada gilirannya mengakibatkan kerentanan dan disintegrasi sosial-budaya lokal. Konflik dan kekerasan yang bernuansa etnis dan agama yang khususnya marak di beberapa daerah sejak 1996 tidak terlepas dari hancurnya local geniuses tersebut.

Tetapi penting dicatat, dari perspektif politik Indonesia, berakhirnya sentralisme kekuasaan Orde Baru yang memaksakan “mono-kulturalisme”, keseragaman, memunculkan reaksi balik, yang bukan tidak mengandung implikasi-implikasi negatif bagi rekonstruksi kebudayaan Indonesia yang pada hakikatnya multi-kultural.

Berbarengan dengan proses otonomisasi dan desentralisasi kekuasaan pemerintahan, terjadi pula peningkatan gejala “provinsialisme” yang hampir tumpang tindih dengan “etnisitas”.

Kecenderungan ini, jika tidak terkendali dapat menimbulkan tidak hanya disintegrasi sosial-kultural lebih lanjut, tetapi juga disintegrasi politik.

Sebagaimana dikemukakan di atas, merupakan kenyataan yang sulit diingkari, bahwa negara-bangsa Indonesia terdiri dari sejumlah besar kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain, sehingga negara-bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat “multikultural”.

Tetapi pada pihak lain, realitas “multi-kultural” tersebut berhadapan dengan kebutuhan mendesak untuk merekontruksi kembali “kebudayaan nasional Indonesia” yang dapat menjadi “integrating force” yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut.

Pandangan dunia “multi-kultural” secara substantif sebenarnya tidaklah terlalu baru di Indonesia. Prinsip Indonesia sebagai negara “bhinneka tunggal ika” mencerminkan bahwa meskipun Indonesia adalah multi-kultural, tetapi tetap terintegrasi dalam keikaan, kesatuan.

Pembentukan masyarakat multi-kultural Indonesia yang sehat tidak bisa secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated dan berkesinambungan, dan bahkan perlu percepatan (akselerasi). Salah satu strategi penting dalam mengakselerasikannya adalah pendidikan multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan bahkan informal dalam masyarakat luas.

Kebutuhan, urgensi, dan akselerasi pendidikan multi-kultural telah cukup lama dirasakan cukup mendesak bagi negara-bangsa majemuk lainnya. Di beberapa negara Barat, seperti Kanada, Inggris, Amerika Serikat dan lain-lain, yang sejak usainya Perang Dunia II semakin “multi-kultural” karena proses migrasi penduduk luar ke negara-negara tersebut (cf Hefner, 2001:2-3), pendidikan multi-kultural menemukan momentumnya sejak dasawarsa 1970-an, setelah sebelumnya di AS misalnya dikembangkan “pendidikan inter-kultural”. Berhadapan dengan meningkatnya “multikulturalisme” di negara-negara tersebut, maka paradigma, konsep dan praktek pendidikan “multi-kultural” semakin relevan dan timely.

Pada pihak lain, gagasan pendidikan multi-kultural merupakan sesuatu hal baru di Indonesia. Meski belakangan ini sudah mulai muncul suara-suara yang mengusulkan pendidikan multi-kultural tersebut di tanah air, tidak berkembang wacana publik tentang subyek ini.

Pembahasan dan literatur mengenai subyek ini sangat terbatas. Padahal, realitas kultural dan perkembangan terakhir kondisi sosial, politik, dan budaya bangsa, khususnya sejak “era reformasi” yang penuh dengan gejolak sosial-politik dan konflik dalam berbagai level masyarakat, membuat pendidikan multikultural terasa semakin dibutuhkan.

Multi-kulturalisme; Basis Kewargaan

Keragaman, atau kebhinnekaan atau multikulturalisme merupakan salah satu realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan di masa silam, lebih-lebih lagi pada masa kini dan di waktu-waktu mendatang. Multi-kulturalisme secara sederhana dapat dipahami sebagai pengakuan, bahwa sebuah negara atau masyarakat adalah beragam dan majemuk. Sebaliknya, tidak ada satu negarapun yang mengandung hanya kebudayaan nasional tunggal.

Tetapi, penting dicatat, keragaman itu hendaklah tidak diinterpretasikan secara tunggal. Dan, lebih jauh, komitmen untuk mengakui keragaman sebagai salah satu ciri dan karakter utama masyarakatmasyarakat dan negara-bangsa tidaklah berarti ketercerabutan, relativisme kultural, disrupsi sosial atau konflik berkepanjangan pada setiap komunitas, masyarakat dan kelompok etnis dan rasial.

Sebab, pada saat yang sama sesungguhnya juga terdapat berbagai simbol, nilai, struktur dan lembaga dalam kehidupan bersama yang mengikat berbagai keragaman tadi.

Semuanya ini, dan lebih khusus lagi, lembaga-lembaga, strukturstruktur, dan bahkan pola tingkah laku (patterns of behavior) memiliki fokus tertentu terhadap kolaborasi, kerjasama, mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan berbagai perbedaan.

Dengan demikian, mereka potensial untuk menyelesaikan konflik yang dapat muncul dan berkembang sewaktuwaktu. Semua simbol, nilai, struktur dan lembaga tersebut juga sangat menekankan kehidupan bersama, saling mendukung dan menghormati satu sama lain dalam berbagai hak dan kewajiban personal maupun komunal, dan lebih jauh lagi masyarakat nasional.

Pada tahap ini, komitmen terhadap nilai-nilai tidak dapat dipandang berkaitan hanya dengan eksklusivisme personal dan sosial, atau dengan superioritas kultural, tetapi lebih jauh lagi dengan kemanusiaan (humanness). Semua ini juga mencakup komitmen dan kohesi kemanusiaan melalui toleransi, saling menghormati hak-hak personal dan komunal.

Manusia, ketika berhadapan dengan berbagai simbol, doktrin, prinsip dan pola tingkah laku, sesungguhnya mengungkapkan dan sekaligus mengidealisasikan komitmen kepada kemanusiaan—baik secara personal maupun komunal—dan kebudayaan yang dihasilkannya.

Dalam konteks ini, multi-kulturalisme dapat pula dipahami sebagai “kepercayaan” kepada normalitas dan penerimaan keragaman. Pandangan dunia multikulturalisme seperti ini dapat dipandang sebagai titik tolak dan fondasi bagi kewarganegaraan yang berkeadaban. Di sini, multi-kulturalisme dapat dipandang sebagai landasan budaya (cultural basis) bagi kewargaan, kewarganegaraan, dan pendidikan.

Multi-kulturalisme sebagai landasan budaya, lebih jauh lagi, terkait erat dengan pencapaian civility (keadaban) yang sangat esensial bagi demokrasi yang berkeadaban dan keadaban yang demokratis (democratic civility). Dalam upaya penumbuhan dan pengembangan democratic civility, maka civil society (CS) dan pendidikan menduduki peran sangat instrumental.

Terdapat persepsi dalam masyarakat untuk secara taken for granted menerima bahwa CS selalu mendorong keadaban dan demokrasi. Padahal, terdapat kecenderungan, bahwa CS terorganisasi berdasarkan distingsi sosial, budaya, etnis, dan agama—sehingga cenderung eksklusif dan merasa paling benar sendiri; akibatnya dapat kontra-produktif tidak hanya terhadap multi-kulturalisme, tetapi juga bahkan terhadap demokrasi.

Karena itu, dalam hal CS seperti ini, perlu pengembangan sikap inklusif, toleran, dan respek terhadap pluralitas. Pada saat yang sama, juga harus dikembangkan CS yang mengatasi berbagai garis demarkasi tersebut, menjadi organisasi yang melintasi batas-batas etnis, agama dan sosial, sehingga pada gilirannya dapat menjadi “social and cultural capital” yang esensial bagi pengembangan dan pemberdayaan civilitas dan demokrasi yang berkeadaban (cf. Hefner 2001:9-10).

Dalam konteks pengembangan CS yang benar-benar merupakan “social and cultural capital” bagi keadaban dan demokrasi, Pendidikan merupakan salah satu—jika tidak satu-satunya—sarana terpenting. Tidak perlu uraian panjang lebar, “social and cultural capital” sangat krusial dan instrumental bagi terwujudnya social and cultural cohesiveness dan, pada gilirannya, integrasi negara-bangsa.

Sebaliknya, negara-bangsa dan masyarakat akan mengalami disintegrasi jika tidak memiliki social and cultural capital. Dalam kerangka pengembangan social and cultural capital, diperlukan tidak hanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai nilai sosial-budaya, tetapi juga pengejawantahan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, berbangsa-bernegara. Di sinilah terletak peran instrumental pendidikan.

Untuk penumbuhan dan pengembangan “social and cultural capital” melalui pendidikan, pendidikan kewargaan (civic education) menjadi sebuah keharusan. Keadaban dan demokrasi, sekali lagi, tak bisa dicapai secara trial and error atau diperlakukan secara taken for granted; sebaliknya justru harus diprogramkan secara konseptual dan komprehensif pada setiap jenjang pendidikan, dan pada setiap lembaga pendidikan, baik formal, non-formal, maupun informal.

Melalui Civic Education dapat ditumbuhkan tidak hanya pemahaman lebih benar tentang demokrasi, HAM, pluralitas, dan respek dan toleransi di antara berbagai komunitas, tetapi juga pengalaman berdemokrasi keadaban (Azra 2002).

Pendidikan Multi-Kultural

Secara sederhana pendidikan multi-kultural dapat didefinisikan sebagai “pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam meresponi perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan”.

Agar definisi ini bermanfaat, perlu mendefinisikan kembali apa yang dimaksud dengan “budaya” dan “kebudayaan”. Upaya perumusan ini jelas tidak mudah, karena perubahan-perubahan yang begitu cepat dan dramatis dalam kebudayaan itu sendiri, khususnya karena proses globalisasi yang semakin meningkat.

Menurut Tilaar (2002:495-7), pendidikan multi-kultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang “inter-kulturalisme” seusai Perang Dunia II. Kemunculan gagasan dan kesadaran “inter-kulturalisme” ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial dan lain-lain, juga karena meningkatnya pluralitas di negara-negara Barat sendiri sebagai akibat peningkatan migrasi dari negara-negara yang baru merdeka ke Amerika dan Eropa.

Mempertimbangkan semua perkembangan ini, pada dasawarsa 1940- an dan 1950-an di Amerika Serikat berkembang konsep pendidikan “interkultural” dan “inter-kelompok” (inter-cultural and inter-group education).

Pada dasarnya pendidikan interkultural merupakan cross-cultural education yang bertujuan mengembangkan nilai-nilai universal yang dapat diterima berbagai kelompok masyarakat berbeda (cf. La Belle 1994:21-27).

Pada tahap pertama, pendidikan interkultural ditujukan untuk mengubah tingkah laku individu agar tidak meremehkan apalagi melecehkan budaya orang atau kelompok lain, khususnya dari kalangan minoritas.

Selain itu, juga ditujukan untuk tumbuhnya toleransi dalam diri individu terhadap berbagai perbedaan rasial, etnis, agama, dan lain-lain. Tetapi, harus diakui, pada prakteknya pendidikan interkultural lebih terpusat pada individu daripada masyarakat.

Lagi pula, konflik dalam skala luas terjadi bukan pada tingkat individu, melainkan pada tingkat masyarakat sehingga dapat benar-benar mengganggu hubungan bersama di antara warga masyarakat negara-bangsa. Sebab itu pula, pendidikan intercultural dipandang kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar golongan dan masyarakat; dan kenyataan inilah pada gilirannya mendorong munculnya gagasan tentang pendidikan multi-kultural.

Karena itu, seperti dikemukakan Tilaar (2002:498), dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural dominan atau mainstream.

Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya dapat membuat orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream.

Pendidikan interkultural seperti ini pada akhirnya memunculkan tidak hanya sikap tidak peduli (indifference) terhadap nilai-nilai budaya minoritas, tetapi bahkan cenderung melestarikan prasangka-prasangka sosial dan kultural yang rasis dan diskriminatif.

Dan dari kerangka inilah, maka pendidikan multikultural sebenarnya merupakan sikap “peduli” dan mau mengerti (difference), atau “politics of recognition”, politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas (Cf Taylor et al 1994).

Dalam konteks itu, pendidikan multikultural melihat masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan pandangan dasar bahwa sikap “indifference” dan “non-recognition” berakar tidak hanya dari ketimpangan structural rasial, paradigma pendidikan multikultural mencakup subyek-subyek mengenai ketidakadilan, kemiskinan, penindasan dan keterbelakangan kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang; sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain.

Paradigma seperti ini pada gilirannya mendorong tumbuhnya kajiankajian tentang “ethnic studies”, untuk kemudian menemukan tempatnya di dalam kurikulum pendidikan sejak dari tingkat dasar sampai ke tingkat pendidikan tinggi. Tujuan inti dari pembahasan tentang semua subyek ini adalah untuk mencapai pemberdayaan (empowerment) bagi kelompok-kelompok minoritas dan disadvantaged.

Istilah “pendidikan multi-kultural” (multicultural education) dapat digunakan baik pada tingkat deskriptif dan normatif, yang menggambarkan isu-isu dan masalah-masalah pendidikan berkaitan dengan masyarakat multikultural. Lebih jauh ia juga mencakup pengertian tentang pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi bagi pendidikan bagi peserta didik di dalam masyarakat multikultural.

Dalam konteks deskriptif dan normatif ini, maka kurikulum pendidikan multikultural mestilah mencakup subyek-subyek seperti; toleransi; tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural, dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; HAM; demokrasi dan pluralitas; kemanusiaan universal, dan subyek-subyek lain yang relevan.

Perumusan dan implementasi pendidikan multi-kultural di Indonesia—hemat saya—masih memerlukan pembahasan serius dan khusus. Hal ini bukan hanya karena menyangkut masalah isi Pendidikan multikultural itu sendiri, tetapi juga mengenai strategi yang akan ditempuh; apakah misalnya dalam bentuk matapelajaran terpisah, berdiri sendiri (separated), atau sebaliknya “terpadu” atau terintegrasi (integrated).

Terlepas dari berbagai isyu dan masalah ini, yang jelas—menurut saya— perkembangan Indonesia sekarang kelihatannya membutuhkan Pendidikan multikultural, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pembentukan “keikaan” di tengah “kebhinnekaan” yang betul-betul aktual; tidak hanya sekedar slogan dan jargon. Dan ini, pada gilirannya akan memperkuat aktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Bibliografi

Azra, Azyumardi, 2004a, “Demokrasi Multikultural”, Harian Republika, 12

Agustus, 2004.

Azra, Azyumardi, 2004b, “Rejuvenasi Pancasila dan Kepemimpinan Nasional”,

Kompas, 17 Juni 2004.

Azra, Azyumardi, 2004c, “Peradaban Indonesia: Akselerasi Multikulturalisme”,

makalah Seminar Nasional “Perwujudan Masyarakat Multikultural dan Multikulturalisme

dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”, UIN Syarif Hidayatullah &

Kementerian Kordinator Bidang Kesra, Jakarta, 24 Juli 2004.

Azra, Azyumardi, 2003, “From Civic Education to Multicultural Education with

Reference to the Indonesian Experience”, makalah pada “Multicultural Education in

Southeast Asian Nations: Sharing Experiences”, Universitas Indonesia, 17-19 Juni, 2003.

Jeffcoate, R., 1979, Positive Image: Towards a Multiracial Curriculum, London:

Harper & Row.

Fleras, Augie & Jean Leonard Elliott, 1992, Multiculturalism in Canada: The

Challenge of Diversity, Scarborough, Ontario: Nelson Canada.

McLeod, Keith A., 2001, “Multiculturalism as Citizenship; Multiculturalism as

Education”, dalam Otto Luthar, Keith A. McLeod & Mitja Zagar (eds.), Liberal

Democracy Citizenship & Education, Ljubljana, Slovenia & Oakville, Ontario: Scientific

Research Institute Slovenia & Mosaic Press.

McLeod, Keith A. & Eva Krugly-Smolska, 1879, Multicultural Education: A

Place to Start—A Guideline for Classrooms, Schools and Communities, Ottawa:

Canadian Association of Second Language Teachers.

Minority Ethnic Teachers’ Association, 1986, Comments on Education in a

Multicultural Society, Glasgow: META.

Moodley, Kogila (ed.), 1992, Beyond Multicultural Education, Calgary: Detselig

Enterprises Ltd.

Mullard, C., 1982, “Multiracial Education in Britain”, dalam Race, Migration and

Schooling, London: Holt, Rinehart & Winston.

Nieto, S., 1992, Affirming Diversity: The Socio-Political Context of Multicultural

Education, New York: Longman.

Schools Conucil, 1981, Education of a Multicultural Society, London: CRE.

15

Smyth, Geri, 2001, “Theoretical Approaches to Multicultural Education from a

British Perspectives”, dalam Otto Luthar, Keith A. McLeod & Mitja Zagar (eds.), Liberal

Democracy Citizenship & Education, Ljubljana, Slovenia & Oakville, Ontario: Scientific

Research Institute Slovenia & Mosaic Press.

Strathclyde Regional Council, 1989, Education in a Multicultural Society,

Glasgow: SRC.

de Vreede, E., 1998, “Underlying Assumptions in Plural Education”, makalah

disampaikan pada Konperensi the Association for Teacher Education in Europe,

Limerick.

*Makalah ini merupakan revisi substantif makalah yang sebelumnya disampaikan pada

Seminar Internasional “Pendidikan Multikultural, Revitalisasi Nasionalisme: Peran

Perguruan Tinggi di Tengah Era Globalisasi”, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta,

7-9 September 2004; Makalah disampaikan pada Kursus Reguler Angkatan (KRA)

XXXIX Lemhanas, Jakarta, 26 April, 2006

**Azyumardi Azra is Professor of history and rector of Syarif Hidayatullah State

Islamic University, Jakarta, Indonesia (since 1998 up to now). He earned his MA and

PhD degree in history from Columbia University (1992) with the dissertation “The

Transmission of Islamic Reformism to Indonesia: Networks of Middle Eastern and

Malay-Indonesian `Ulama’ in the 17th and 18th Centuries”. In May 2005 he was awarded

Doctoral Degree Honoris Causa in Humane Letters from Carroll College, Montana,

USA. He is also a Honorary Professorial Fellow, University of Melbourne, Australia

(2004-9); and a member of Board of Trustees, International Islamic University,

Islamabad, Pakistan (2004-9).

He is a member of advisory board of a number of international institutions such as

the Multi-Faith Centre, Griffith University, Brisbane, Australia (2005-09); the US

Institute of Global Ethics (2004-on); Center for the Study of Contemporary Islam,

University of Melbourne (2005-09); the United Nations Democracy Fund (2006-08);

LibforAll (2006-on). He is also member of the Tripartite Forum [governments, UN

offices and Civil Society organizations] for Interfaith Cooperation for Peace,

Development and Human Dignity, launched at the UN in New York on March 24, 2006.

In addition, he is editor-in-chief, Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic

Studies (1994-now); advisory board of Journal of Qur’anic Studies (SOAS, London), and

Journal of Usuluddin (Universiti Malaya, Kuala Lumpur).

He has been international visiting fellow at Oxford University, University of

Philippines, New York University, Columbia University, University of Melbourne and

16

many others. He regularly presented papers on various topics at national and international

conferences.

He has published 19 books; numerous chapters in internationally edited books; his

latest books are The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia, Crows Nest,

Australia: Asian Studies Association of Australia and Allen & Unwin; Honolulu:

University of Hawai’i Press; Leiden: KITLV Press, 2004; and Dari Harvard hingga

Makkah, Jakarta: Republika. His forthcoming books are Indonesia, Islam and

Democracy, Jakarta & Singapore: ICIP & Equinox, 2006; and Indonesian Islam: An

Account of Institutional Development, Bandung: Mizan, 2006.

 

 

Makalah disampaikan pada Simposium ‘Hari Pancasila’ FISIP UI, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Brighten Institute dan Kelompok Tempo Media Jakarta, 31 Mei, 2006

Related posts

Leave a Reply