JAKARTA, Pemerintah akan menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Lantas, apakah opsen pajak ini akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor?
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan pungutan yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam aturan ini, kabupaten/kota dapat mengenakan opsen sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi.
Namun, menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana, opsen pajak ini tidak akan menambah beban masyarakat. “Opsen itu bukan pungutan tambahan, melainkan bagian dari pajak yang sudah ada,” ujarnya dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah.
Tarif Baru PKB dan BBNKB 2025
Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor akan diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%, turun dari sebelumnya 2%. Dengan demikian, meski ada opsen pajak sebesar 66%, total beban pajak masyarakat justru lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
“Secara keseluruhan, beban Wajib Pajak berkurang dibandingkan dengan aturan sebelumnya di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” jelas Lydia.
Keuntungan Opsen Pajak bagi Kabupaten/Kota
Selain meringankan beban pajak masyarakat, opsen pajak memberikan kepastian penerimaan langsung bagi kabupaten/kota. Dalam aturan ini, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya. Provinsi hanya menerima 1,2% dari PKB dan BBNKB, sementara 66% dari total pajak langsung masuk ke kas kabupaten/kota.
“Penerimaan ini memberikan kepastian bagi pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu pembagian hasil dari provinsi,” tambah Lydia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengawal persiapan kebijakan opsen pajak. Pemerintah daerah diminta menyusun Peraturan Gubernur terkait opsen PKB dan BBNKB, termasuk sinergi pemungutannya, paling lambat Oktober 2024.
“Kami harap regulasi ini selesai sesuai jadwal sehingga kebijakan opsen dapat dilaksanakan mulai Januari 2025 tanpa kendala,” kata Rizki Widiasmoro, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah.