JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya kejahatan penipuan digital atau scam telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, OJK menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat penipuan mencapai Rp 9,1 triliun.
“Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebutkan bahwa Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan scam tertinggi, yakni lebih dari 303.000 pengaduan, disusul Sumatera dan wilayah lainnya.
Berdasarkan data OJK, modus penipuan transaksi belanja online menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan sekitar 73.000 laporan. Modus lain yang juga marak meliputi panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan berkedok hadiah.
OJK mengapresiasi dukungan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya pemberantasan scam dan pinjaman online ilegal. Namun, Kiki mengakui bahwa penanganan kasus penipuan menghadapi tantangan besar.
Salah satu tantangan utama adalah lonjakan pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, atau tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Di negara lain, laporan harian berkisar 150 hingga 400. Sementara di Indonesia bisa mencapai seribu laporan per hari,” ujarnya.
Tantangan lainnya adalah keterlambatan pelaporan oleh korban. OJK mencatat sekitar 80 persen laporan masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan umumnya dapat berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu ini sangat menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak,” kata Kiki.
Selain itu, pola pelarian dana hasil penipuan semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hanya berputar di perbankan, kini dana dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen digital.
“Mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Kiki, menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor guna menekan kerugian masyarakat akibat kejahatan digital.







