OJK: Generasi 19-34 Tahun Dominasi Pinjol, Kredit Macet Juga Tinggi

JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kelompok usia 19-34 tahun menjadi pengguna terbesar Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Peer-to-Peer (P2P) Lending. Namun, kelompok usia ini juga mencatatkan angka kredit macet tertinggi dibandingkan kategori usia lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, menjelaskan bahwa kelompok usia tersebut menyumbang 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan hingga akhir 2024.

Read More

“Pembiayaan bermasalah juga didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1).

Utang Pinjol Tumbuh Signifikan

OJK mencatat, pada November 2024, total utang pinjol tumbuh 27,32% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 75,60 triliun, meningkat dari Rp 72,03 triliun pada Agustus 2024.

Agusman juga menyoroti data berdasarkan gender borrower, di mana outstanding pembiayaan kepada perempuan mencapai 54,34% dari total pembiayaan perorangan.

Kelompok Usia Milenial dan Gen Z Mendominasi

Kelompok usia 19-34 tahun mencakup generasi milenial dan generasi Z. Berdasarkan data, generasi milenial lahir pada 1981-1996 (saat ini berusia 29-44 tahun), sedangkan generasi Z lahir pada 1997-2012 (berusia 13-28 tahun).

Tingginya keterlibatan generasi ini dalam pinjol menjadi perhatian karena selain mendominasi pengguna, mereka juga memiliki risiko kredit macet yang signifikan.

Aturan Baru Pengguna Pinjol

Untuk meningkatkan kualitas pendanaan melalui fintech P2P lending, OJK telah menerbitkan aturan baru dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Beberapa poin penting dari aturan ini meliputi:

  1. Batas usia minimum bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah.
  2. Penghasilan minimum penerima dana adalah Rp 3.000.000 per bulan.

Langkah Antisipasi Kredit Bermasalah

OJK terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok usia muda, untuk meningkatkan literasi keuangan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kredit macet dan mendorong penggunaan layanan pinjol secara bijak.

Dengan pertumbuhan industri fintech yang pesat, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas platform pinjol sebelum menggunakan layanan tersebut.

Related posts

Leave a Reply