OJK Bentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Keuangan

JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upayanya dalam melindungi masyarakat dari penipuan di sektor keuangan dengan membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dan mempercepat proses penanganan penipuan yang terjadi di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025), menjelaskan bahwa pembentukan IASC merupakan langkah OJK untuk memberikan perlindungan lebih besar bagi korban penipuan atau scam. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen di sektor keuangan. IASC menjadi persembahan OJK untuk memperkuat sektor ini,” ujar Mahendra.

Read More

Mahendra menambahkan bahwa dengan adanya IASC, korban penipuan di sektor keuangan dapat memperoleh peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pengembalian dana mereka. Penanganan kasus penipuan juga diyakini menjadi lebih cepat dan efisien melalui IASC, yang secara khusus menangani masalah scam di sektor keuangan.

“IASC memberikan peluang lebih besar bagi korban scam untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat,” jelas Mahendra.

Ke depan, OJK berencana untuk memperkuat penanganan penipuan dengan pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter. Pembentukan ini diharapkan dapat memperluas jaringan internasional dalam melawan praktik scam yang merugikan masyarakat. “Rencana pembentukan Global Anti Scam Alliance Indonesia Chapter akan memperkuat upaya penanganan penipuan di Indonesia,” tambah Mahendra.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa IASC sebenarnya telah diluncurkan sejak tahun lalu dan mendapat antusiasme besar dari masyarakat. Berdasarkan data per 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan penipuan, dengan 40.931 laporan telah diverifikasi. Selain itu, OJK juga telah memblokir 19.980 rekening yang terlibat dalam tindakan penipuan.

“Sejauh ini, total dana kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 100 miliar atau sekitar 15% sudah berhasil diblokir,” jelas Friderica.

Friderica juga menjelaskan beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Modus pertama adalah penipuan belanja online, di mana korban mentransfer uang untuk barang yang tidak pernah diterima. Selain itu, banyak juga laporan penipuan yang berkedok investasi, undian berhadiah, dan panggilan palsu melalui media sosial, seperti Instagram.

“Modus penipuan juga melibatkan love scam, di mana korban ditipu dengan janji hubungan spesial melalui orang yang tidak jelas identitasnya,” ujar Friderica.

Selain itu, penipuan lainnya juga melibatkan pinjaman online fiktif dan pengiriman file berbahaya melalui WhatsApp yang dapat menguras dana rekening korban.

IASC merupakan forum kerjasama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan pelaku industri keuangan, termasuk perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan e-commerce. Forum ini bertujuan untuk menanggapi laporan penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif, dengan memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berharap dapat terus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan sektor keuangan Indonesia, serta memastikan bahwa praktik penipuan dapat ditanggulangi secara lebih cepat dan tepat.

Related posts

Leave a Reply