JAKARTA, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang kerap disebut dalam berbagai kasus korupsi yang menjerat sejumlah menteri pada Kabinet Indonesia Kerja (2014–2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019–2024).
Jokowi mengakui bahwa seluruh kebijakan dan proyek yang dijalankan para menteri merupakan tindak lanjut dari arahan dan perintah presiden. Namun, ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Apa pun program, kerja menteri pasti dari kebijakan, arahan, dan perintah Presiden. Namun tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi. Tidak ada,” ujar Jokowi kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di tengah mencuatnya sejumlah kasus korupsi yang dalam proses penyidikan aparat penegak hukum, di mana namanya turut disebut dalam rangkaian peristiwa atau kebijakan.
Salah satunya adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025 Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi saat mendampingi Jokowi.
Nama Jokowi juga disebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2018–2023. Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahkan mengusulkan agar jaksa penuntut umum memeriksa Jokowi, merujuk pada sejumlah keputusan pemerintah terkait pencopotan pejabat tinggi di perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa kebijakan pengadaan laptop berbasis Chrome OS merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi terkait digitalisasi pendidikan. Nadiem saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah terpidana korupsi juga sempat meminta Jokowi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi bahwa proyek atau kebijakan yang mereka jalankan merupakan instruksi presiden. Di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus korupsi BTS 4G serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa tanggung jawab pidana atas praktik korupsi sepenuhnya berada pada pelaksana kebijakan, bukan pada pemberi arahan kebijakan.
“Kalau ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, itu urusan penegak hukum,” ujar Jokowi.







