Nama 34 Perusahaan di Tanjungpinang Yang Merumahkan dan PHK 1.307 Pekerja

TANJUNGPINANG, Sebanyak 34 perusahaan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), hingga Rabu sudah  merumahkan pekerja dan PHK terhadap 1.307 orang imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis  menyebut dari 34 perusahaan tersebut, 25 perusahaan merumahkan pekerjanya dan 9 perusahaan melakukan PHK.

Read More

“Dengan rincian 1.238 pekerja dirumahkan dan 69 pekerja kena PHK,” katanya di Tanjungpinang, Rabu.

Dia merinci, 34 perusahaan itu adalah Hotel Plaza merumahkan 80 orang, PT Bintan Pantai Impian 39 orang, Hotel Pelangi Tanjungpinang 64 orang, Hotel Panorama 11 orang, Hotel Furia 19 orang, dan Hotel Aston merumahkan 66 orang dan PHK 18 orang.

Selanjutnya, Hotel Sampurna Jaya merumahkan karyawan sebanyak 17 orang, Hotel Bintan Lumba-lumba INN 9 orang dan Travel Lumba-lumba INN 1 orang, Hotel Halim Perdana 38 orang, Bioskop XXI Tanjungpinang 40 orang, dan PT Ramayana Lestari Sentosa 109 orang.

Kemudian, Comforta Hotel Tanjungpinang merumahkan 61 orang, Hotel Paradise 13 orang, Oceanna SPA dan Refleksi 12 orang, Kaputra Hotel merumahkan sebanyak 25 dan PHK 6 orang, Hotel Caras merumahkan 13 orang dan PHK 1 orang, dan PT. Bintan Permata Beach Resort merumahkan 51 orang dan PHK 3 orang.

Selanjutnya, Hotel Melin merumahkan 45 orang, Hotel CK dan Convention Center merumahkan 83 orang serta Bintan Paradise SPA merumahkan 63 orang.

PT. Pioner Wana Niaga PHK 3 orang, PT. Sukses Bahari Nusantara merumahkan 27 orang, diikuti Clasix KTB dan PUB 33 orang, Food Court (Kedai Kopi RAV) 12 orang, RAV Hotel merumahkan 9 orang, dan PT. Energi Sejahtera (SPBU) merumahkan 21 orang.

PT. Cipta Niaga Semesta PHK 3 orang, PT. One Harmoni PHK 3 orang, PUK Bongkar Muat Pelantar II SPSI R PHK 2 orang, PUK PT Swakarya Indah Busana SPSI R PHK 30 orang, PUK Bongkar Muat Tanjung Moco KSPSI merumahkan 25 orang, dan Buruh Bongkar Muat FSBSI 1992 merumahkan 105 orang.

“Ini belum semuanya, karena masih banyak perusahaan yang belum melaporkan terkait data pekerja yang dirumahkan maupun kena PHK,” ujar Hamalis.

Pihaknya sudah membuat imbauan kepada seluruh pengusaha di Tanjungpinang, terutama yang menutup usaha atau mengurangi operasional usahanya agar segera menyampaikan laporan tersebut ke Disnaker, dalam rangka menghimpun data calon penerima program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

“Sudah kita imbau via surat, telepon dan WhatsApp,” ungkap Hamalis.

Pihaknya pun meminta kepada para pengusaha supaya membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang dirumahkan dan di PHK sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak mampu, maka dapat melakukan negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama.

“Sehingga tidak terjadi gejolak apapun dari kedua belah pihak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hamalis mengakui di tengah pandemi COVID-19 ini sangat sulit untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Disnaker, karena kejadian ini adalah musibah bukan faktor kesengajaan.

“Dampaknya bukan hanya bagi pekerja, tapi semua sektor, baik sosial, pariwisata, dan ekonomi. Kita berdoa bersama, semoga COVID-19 ini cepat mereda,” ucapnya. (ant)

Related posts

Leave a Reply