JAKARTA, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak dan remaja mulai Maret 2026. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurut Meutya, regulasi ini sejalan dengan langkah negara lain, termasuk Australia yang mulai membatasi akses medsos untuk anak di bawah 16 tahun. Indonesia telah memiliki aturan ini sejak Maret 2025, namun saat ini masih dalam masa transisi.
“Kalau teman-teman belum merasakan ya memang karena PP-nya baru ditandatangani bulan Maret tahun 2025. Mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujar Meutya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut menetapkan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko konten, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi, termasuk konten pornografi, kekerasan, dan potensi perundungan.
PP Tunas juga membagi akses anak berdasarkan usia:
-
Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform aman, seperti situs edukasi.
-
Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
-
Usia 16–17 tahun: bisa mengakses platform risiko tinggi, namun dengan pendampingan orang tua.
-
Usia 18 tahun ke atas: bebas mengakses semua kategori platform.
Meutya menekankan, kebijakan ini menjadi tonggak penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, melindungi mereka dari konten negatif, dan mencegah adiksi digital.
Selain Australia, beberapa negara lain seperti Malaysia dan negara-negara Eropa juga tengah menyiapkan atau menguji regulasi serupa untuk membatasi akses anak-anak terhadap konten digital berisiko tinggi.







