Mulai Desember, UMKM dan Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Mineral

Ilustrasi

JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa izin kelola tambang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD akan mulai dibagikan pada Desember 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Bahlil menegaskan, kebijakan ini telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Read More

“UMKM, Koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izin kita kasih. Jadi Pak Maman (Menteri UMKM) mainkan barang itu. Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG. Tidak bisa. Koperasi di Eropa, Korea, Jepang diberikan akses besar oleh negara,” ujar Bahlil dalam acara BIG Conference di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahlil menekankan pentingnya membangun paradigma ekonomi baru agar koperasi tidak lagi dipersepsikan hanya sebagai usaha rumahan. Ia juga menyoroti ketimpangan kepemilikan izin tambang di Indonesia, di mana banyak sumber daya alam di daerah dikelola oleh pihak luar daerah atau perusahaan besar yang kantornya berada di Jakarta.

“Berapa orang Papua yang punya tambang di Republik ini? Orang NTB berapa yang punya tambang emas di NTB? Hampir semua kantornya ada di Jakarta. Saya katakan, keadilan seperti apa macam begini?” jelas Bahlil.

Dengan perubahan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, UMKM, koperasi, dan BUMD kini bisa memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas sesuai aturan yang berlaku. Bahlil menegaskan, kebijakan ini memberikan peluang bagi pengusaha daerah untuk menjadi “tuan di negerinya sendiri.”

“Yang tadinya UMKM dan koperasi daerah tidak mendapat ruang prioritas, sekarang sudah ada aturan yang memungkinkan mereka mengelola tambang di daerah masing-masing,” pungkas Bahlil.

Related posts

Leave a Reply