Mulai 2026, Putar Musik Keras Ganggu Tetangga Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

Ilustrasi

JAKARTA, Kebiasaan memutar musik dengan suara keras hingga mengganggu tetangga berpotensi berujung sanksi pidana mulai 2026. Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan larangan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk memutar musik keras pada malam hari.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan, menimbulkan kegaduhan atau hingar bingar, terutama pada malam hari, dapat dikenai sanksi pidana.

Read More

Berbeda dengan aturan sebelumnya, KUHP baru tidak lagi menjatuhkan pidana kurungan. Pelanggar akan dikenai pidana denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp10 juta. Meski demikian, ketentuan tersebut baru akan berlaku efektif mulai tahun 2026.

Sebelum KUHP baru diberlakukan, perbuatan membuat keributan masih mengacu pada Pasal 503 KUHP lama. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp255 ribu. Ketentuan ini masih berlaku selama masa transisi hingga 2026.

Pasal 503 KUHP lama mengatur sejumlah perbuatan yang dapat dipidana, antara lain membuat ingar atau riuh yang mengganggu ketenteraman malam hari, serta menimbulkan kegaduhan di sekitar tempat ibadah atau lokasi sidang pengadilan saat kegiatan berlangsung.

Dengan adanya pengaturan yang lebih tegas dalam KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin menjaga ketertiban dan saling menghormati hak orang lain, khususnya di lingkungan permukiman. Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan beraktivitas tetap dibatasi oleh kepentingan ketenteraman umum.

Related posts

Leave a Reply