JAKARTA, Pemerintah akan mulai menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ke DPR.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda transformasi manajemen ASN dalam kerangka pembangunan jangka menengah, yang juga mencakup penataan proses bisnis kelembagaan, digitalisasi sistem kepegawaian, hingga penguatan kesejahteraan ASN.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tertulis dalam dokumen tersebut, Senin (25/8/2025).
Single salary system adalah sistem penggajian ASN yang menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam satu paket penghasilan tetap. Tidak seperti sistem lama yang memisahkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan lainnya, sistem ini menyederhanakan struktur penggajian untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas.
Mengacu pada Civil Apparatus Policy Brief BKN 2017, sistem ini terdiri dari dua komponen utama:
-
Gaji berbasis jabatan
-
Tunjangan berbasis kinerja dan kemahalan
Besaran gaji ASN nantinya akan ditentukan melalui sistem grading, yakni penilaian harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan. Ini berarti, dua ASN dengan jabatan sama bisa saja menerima penghasilan berbeda tergantung hasil pemeringkatan.
Kebijakan single salary juga menjadi bagian dari visi jangka panjang pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas ASN melalui sistem penggajian yang adil dan berbasis merit. Ini mencakup:
-
Penerapan single salary system
-
Reformasi sistem pensiun ASN
-
Peningkatan mobilitas talenta
-
Penguatan sistem merit dan pengawasan kepegawaian
Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, kompeten, dan bebas dari praktik nepotisme maupun politisasi jabatan.
Selain perubahan skema gaji, pemerintah juga akan mengimplementasikan digitalisasi manajemen ASN tahun depan. Proyek ini mencakup:
-
Interoperabilitas sistem informasi ASN
-
Pemanfaatan HR analytics untuk pengambilan keputusan berbasis data
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan single salary dan transformasi manajemen SDM di sektor publik.