Mulai 1 Januari 2025, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Harga Terjangkau: Ini Cara dan Mekanismenya

JAKARTA, Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton untuk tahun 2025. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.

Beleid yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Terdapat tiga jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan, yakni:

Read More
  • Urea: 4,6 juta ton
  • NPK: 4,2 juta ton
  • NPK khusus kakao: 147.000 ton
  • Organik: 500.000 ton

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi 2025
Dalam aturan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:

  • Pupuk urea: Rp 2.250 per kilogram (kg)
  • Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg
  • Pupuk NPK khusus kakao: Rp 3.300 per kg
  • Pupuk organik: Rp 800 per kg

Sasaran dan Luas Lahan
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang mengelola usaha tani pada subsektor berikut:

  1. Tanaman pangan: padi, jagung, dan kedelai.
  2. Hortikultura: cabai, bawang merah, dan bawang putih.
  3. Perkebunan: tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Luas lahan sawah yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi maksimal adalah 2 hektare (ha) per petani. Ketentuan ini juga berlaku untuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

Cara Membeli dan Menebus Pupuk Bersubsidi
Mulai 1 Januari 2025, petani dapat menebus pupuk bersubsidi melalui sistem yang telah diperbarui. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Terdaftar di e-RDKK
    Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Data penerima akan dievaluasi setiap empat bulan untuk memastikan akurasi.
  2. Gunakan Kartu Tani atau KTP
    Petani dapat membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tani atau KTP. Untuk kasus tertentu, seperti petani yang diwakilkan, mekanisme ini tetap dapat dilakukan sesuai syarat yang berlaku.
  3. Penetapan Alokasi di Tingkat Kecamatan
    Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi hingga tingkat kecamatan. Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan stok di seluruh daerah.

Distribusi dan Daerah Penerima Terbesar
Provinsi Jawa Timur menjadi penerima alokasi terbesar, yakni 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun. Disusul Jawa Tengah dengan 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun) dan Jawa Barat sebanyak 1,1 juta ton (Rp 5,33 triliun). Berikut rincian lainnya:

  • Sulawesi Selatan: 922.000 ton (Rp 4,1 triliun)
  • Lampung: 812.000 ton (Rp 4,21 triliun)
  • Sumatera Utara: 517.000 ton (Rp 2,56 triliun)

Regulasi Baru untuk Mempercepat Penyaluran
Pemerintah juga sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi. Hingga saat ini, proses distribusi masih menggunakan pola lama sambil menunggu infrastruktur siap.

Menurut Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, stok pupuk saat ini mencapai 1,4 juta ton. “Kami memastikan 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK dapat menerima pupuk bersubsidi sesuai jadwal,” ujar Tri.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu mendukung produktivitas petani di seluruh Indonesia.

Related posts

Leave a Reply