MKMK Tidak Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Kubu Prabowo Bersyukur

Foto: antara

JAKARTA, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersyukur putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran tetap menjadi cawapres. 

“Bahwa alhamdulilah ya. Saya juga tadi sujud syukur (usai mengetahui putusan MKMK tersebut),” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat konferensi pers merespons putusan MKMK di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Read More

Menurut Habiburokhman, putusan MKMK yang tidak mengoreksi putusan MK nomor 90 itu telah menggagalkan upaya pihak-pihak yang ingin menjegal pencalonan Gibran. Putra Presiden itu tetap berlayar sebagai cawapres pendamping Prabowo. 

“Ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

Dalam kesempatan sama, Komando Tim Echo, Hinca Panjaitan juga menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berdampak terhadap putusan MK nomor 90. Karena itu, kata dia, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU RI tidak terganggu pula. 

“Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Hinca. 

TKN Prabowo-Gibran juga menyampaikan pandangan terkait gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Dalam gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, si mahasiswa menggugat putusan MK nomor 90. Dia meminta agar hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

Adapun Gibran diketahui baru berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai wali kota Solo. Menurut Hinca, apa pun putusan atas perkara nomor 141 itu tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran. 

“Karena perkara (nomor 141) ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk (pemilu) tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon Prabowo-Gibran,” kata anggota Komisi III (hukum) DPR itu. 

MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, hari ini, Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan Mk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b berbunyi: “Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”. Adapun Gibran merupakan keponakannya Anwar. 

Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1,2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90. 

Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. “Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi.(rep)

Related posts

Leave a Reply