MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Demokrat: Kemenangan Demokrasi

Anggota DPR Ri Fraksi Demokrat ,Dr. H. Irwan, S.IP., M.P./dpr.go.id

Ini kemenangan Demokrasi dan Rakyat Indonesia

JAKARTA, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka merupakan kemenangan demokrasi dan rakyat Indonesia.

Read More

Ia pun mengapresiasi langkah MK menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka

“Putusan MK ini tentu wajib diapresiasi dan disambut gembira oleh rakyat. Ini kemenangan Demokrasi dan Rakyat Indonesia. MK benar-benar menjadi benteng penjaga konstitusi Indonesia,” kata Irwan lewat pesan singkat pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ia berkata, pemilu dengan sistem proporsional tertutup tidak sesuai dengan amanat reformasi 1998. Irwan pun mengingatakn, kedaulatan rakyat harus ditegakkan.

“Kedaulatan rakyat akan tercipta apabila rakyat dapat menentukan kepada siapa aspirasinya mereka wakilkan,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Di internal Partai Demokrat, lanjutnya, pihaknya membuka ruang kompetisi yang demokratis dan sehat secara setara.

Irwan bilang, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan amanah kepada kader untuk terus membangun hubungan soliditas antara masyarakat dengan caleg dan Partai secara paralel. Sejak awal, menurutnya, Partai Demokrat sangat tegas dan keras menolak opsi sistem proporsional tertutup, karena tidak mencerminkan kedaulatan rakyat yang demokratis, sehat, dan seimbang.

“Membangun kedekatan dengan pemilih adalah misi Partai Demokrat, karena kami berdiri di atas kepentingan rakyat. Partai Demokrat siap menjadi kawah candradimuka sebagai salah satu fungsi kaderisasi, yaitu menciptakan pemimpin-pemimpin Indonesia masa depan,” ucapnya.

Irwan menambahkan, putusan MK ini juga menjadi angin segar perubahan dan perbaikan menuju Indonesia yang lebih baik tetap terjamin dan demokrasi akan terus bertumbuh di Indonesia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Related posts

Leave a Reply