MK Putuskan Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana lewat UU ITE

Ilustrasi media sosial (ANTARA/freepik.com)

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa kerusuhan atau keonaran yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Menentukan bahwa kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” tegas Suhartoyo.

Read More

Putusan ini menjadi penegasan bahwa dinamika di ruang digital, termasuk perdebatan keras di media sosial, tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa istilah “kerusuhan” di dalam pasal tersebut tidak memiliki definisi yang jelas dan dapat menimbulkan multitafsir.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa penggunaan istilah “kerusuhan” dalam konteks digital tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kehidupan demokrasi saat ini.

“Dinamika penyampaian pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik digital seharusnya dianggap sebagai bagian dari demokrasi dan bukan dianggap sebagai penyebab keonaran yang dapat dipidana,” ujar Arsul.

Sebagaimana diketahui, Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sementara Pasal 45A ayat (3) menetapkan sanksi pidananya. Namun, dengan putusan MK ini, makna “kerusuhan” dibatasi hanya untuk kondisi yang terjadi di ruang fisik, bukan ruang digital.

Putusan MK ini sekaligus menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di era digital, mengingat UU ITE kerap digunakan sebagai alat pidana dalam kasus yang melibatkan kritik di media sosial.

Putusan ini juga mempertegas pentingnya reformulasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE yang selama ini dinilai berpotensi mengancam hak berpendapat warga negara.

Related posts

Leave a Reply