TANGERANG, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers pada Senin (20/1).
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di media sosial,” ujar Nusron.
263 Sertifikat HGB Diterbitkan
Nusron menjelaskan, total sertifikat HGB yang diterbitkan mencapai 263 bidang. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.
“Sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan,” jelas Nusron. Selain itu, terdapat 17 bidang yang terdaftar sebagai Hak Milik atas nama Surhat Haq.
Menurut Nusron, data tersebut telah diverifikasi melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN. “Berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek, benar adanya. Lokasinya pun sesuai dengan data yang ada,” imbuhnya.
Misteri Pagar Laut Tangerang
Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang ini telah menjadi polemik di masyarakat. Selain dianggap menghalangi akses nelayan, keberadaan pagar laut juga memunculkan berbagai spekulasi.
Meski sertifikat HGB telah diterbitkan, Nusron mengakui bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas terkait keberadaan pagar tersebut. Alasannya, lokasi pagar laut berada di wilayah perairan yang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan. Kalau bukan hutan, itu menjadi kewenangan kami,” terang Nusron.
Nusron Mengaku Sempat Dibohongi
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima informasi yang tidak akurat terkait kasus pagar laut ini. “Awalnya, kami tidak tahu bahwa ada sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, keberadaan pagar laut misterius tersebut masih menjadi perhatian publik. Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan ultimatum kepada pemilik pagar laut untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 2×24 jam.