JAKARTA, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memberikan sanksi tegas kepada delapan pegawai terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Delapan pegawai tersebut dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan serta sanksi berat lainnya. Salah satu pejabat yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitas lengkapnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, sanksi berat telah diberikan kepada delapan pegawai yang terlibat, yang terdiri dari enam pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dan dua lainnya yang menerima sanksi berat. Meskipun demikian, Nusron hanya menyebutkan inisial para pegawai tersebut dan tidak mengungkapkan nama lengkap mereka. Berikut adalah inisial pegawai yang mendapat sanksi:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS – Ketua Panitia A.
- YS – Ketua Panitia A.
- NS – Panitia A.
- LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA – Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Delapan orang ini sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat. Kami hanya menunggu surat keputusan (SK) untuk penarikan mereka dari jabatan,” kata Nusron.
Nusron juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari 2025. Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di kawasan pagar laut Tangerang, yang sebelumnya terdapat 263 SHGB dan 17 bidang SHM yang terbit di wilayah tersebut.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang,” ujar Nusron saat itu.
Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertifikat ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan kepastian hukum dan mengatasi masalah terkait penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk perusahaan IAM yang memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dengan 20 bidang, dan 17 bidang SHM yang dimiliki oleh individu, terlibat dalam kontroversi terkait penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.