Mensesneg Mengatakan Pemprov DKI Jakarta Hanya Mengajukan Dua Izin Penggunaan Kawasan

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengajukan dua izin penggunaan kawasan Monas yaitu untuk Formula E dan penempatan Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT), tidak ada terkait revitalisasi Monumen Nasional.

“Terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas, kami tidak menerima surat,” kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Read More

Dia mengatakan Komisi Pengarah sudah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta terkait permintaan persetujuan untuk penempatan stasiun MRT di kawasan Monas.

Menurut dia, Komisi Pengarah sudah membahas cukup rinci melibatkan anggota Komisi Pengarah seperti Mensesneg sebagai Ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai Sekretaris, dan Menteri PUPR, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai anggota.

“Kedua ada surat masuk mengenai penggunaan kawasan Monas Formula E, itu sudah kami bahas, namun terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas itu, kami tidak menerima surat,” ujarnya.

Pratikno mengatakan Kemensesneg sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Jakarta bahwa ada proses yang tidak dipenuhi dalam proyek revitalisasi Monas dan akan ada pengajuan surat pada Komisi Pengarah.

Menurut dia, tentu saja kalau sudah ada surat, pihak akan mengundang rapat secepatnya.

Dia mengatakan sambil menunggu surat tersebut, pihaknya sudah mengundang beberapa pihak untuk menelaah seperti ahli bidang urban planning, ahli lingkungan dan menteri terkait.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melakukan telaah terkait revitalisasi Monas.

“Jadi nanti ketika surat diterima Komisi Pengarah, tentu saja kami akan segera melakukan rapat,” ucapnya. (ant)

Related posts

Leave a Reply