Menkumham Persilakan PPP Kubu Agus Gugat SK Kepengurusan Mardiono ke PTUN

Foto: ppp

JAKARTA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tidak mencampuri konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang mengesahkan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Read More

Menurut Supratman, pengesahan kepengurusan PPP oleh pemerintah dilakukan setelah tidak adanya keberatan dari pihak manapun dan dokumen lengkap diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Proses pendaftaran kepengurusan PPP versi Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa (30/9), dan seluruh dokumen diserahkan kepada Menkumham keesokan harinya.

“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali. Semua dokumen sudah lengkap,” jelas Supratman.

Setelah SK diteken, dokumen tersebut diserahkan kepada Dirjen AHU untuk kemudian diambil langsung oleh Mardiono.

Supratman mengungkapkan bahwa baru setelah SK diterbitkan, muncul pendaftaran kepengurusan lain dari pihak berbeda, yang kemudian menjadi awal munculnya sengketa.

“Kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Dulu Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam. Semua partai kami perlakukan sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy) yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK Menkumham yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal.

“Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkumham RI sebagaimana dimaksud,” ujar Rommy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/10).

Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan persyaratan yang ditentukan oleh Permenkumham No. 34 Tahun 2017, khususnya poin 6, yaitu “Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

Menanggapi penolakan tersebut, Supratman menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku dan membuka ruang hukum bagi pihak yang tidak puas.

“Silakan tempuh jalur hukum. Kalau merasa SK cacat hukum, ada PTUN untuk menguji itu,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply