JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa anggaran tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan Kementerian Keuangan.
“Yang jelas, tim dari Kemendiktisaintek dengan Kementerian Keuangan aktif membahas hal ini,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Pratikno mengaku belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan pembahasan tersebut.
Protes Dosen ASN yang Belum Terima Tukin Sejak 2020
Sejak 2020, dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek tidak menerima tunjangan kinerja. Hal ini memicu protes yang diinisiasi oleh Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI).
Sebagai bentuk kekecewaan, ADAKSI mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, pada Senin (6/1/2025). Protes ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan mengenai kejelasan kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan dosen ASN.
Tuntutan ADAKSI untuk Pemerintah
ADAKSI mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
- Penerbitan Peraturan Presiden
ADAKSI mendesak pemerintah Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur tunjangan kinerja dosen ASN. - Penganggaran dalam APBN 2025
Mereka meminta agar pemberian tunjangan kinerja dosen ASN dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. - Jadwal Pelaksanaan Tukin
ADAKSI menuntut jadwal pasti untuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN.
Upaya Kemendiktisaintek untuk Tukin Dosen ASN
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran tambahan tahun 2025 kepada Kementerian Keuangan. Anggaran ini ditujukan untuk memastikan tunjangan kinerja dosen ASN dapat terealisasi sesuai dengan harapan.
“Kami sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan untuk tahun 2025, termasuk untuk kebutuhan tunjangan kinerja dosen ASN,” ungkap Togar.