JAKARTA, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada 2025 mendatang. Isu kenaikan ini sempat mencuat seiring dengan kabar defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. Saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih tetap,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Spekulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul di tengah pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan. Selain itu, isu defisit anggaran dan potensi gagal bayar BPJS Kesehatan turut memicu diskusi di publik.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan kondisi keuangan BPJS masih sehat. Ia menyebut bahwa meskipun ada risiko defisit, BPJS Kesehatan tetap mampu membayar klaim rumah sakit secara lancar pada 2025.
“Kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian layanan yang semakin masif, dengan sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan BPJS, menjadi penyebab risiko defisit,” kata Ali Ghufron.
Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS diperbolehkan setiap dua tahun, tetapi harus melalui evaluasi terlebih dahulu. Penetapan tarif baru maksimum dilakukan pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
“Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi BPJS sebagai badan eksekutor, bukan pembuat regulasi,” tambah Ali Ghufron.