JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan ini dapat diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri (Permen), sesuai dengan proses negosiasi yang sedang berlangsung.
Yassierli menekankan bahwa pemberian THR untuk driver ojol merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan antara pengusaha dan pengemudi. “THR ini adalah budaya kita. Ini juga bukti bahwa pengusaha dan driver memang harmonis bersama-sama,” ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Menaker Yassierli juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan aplikator atau penyedia layanan ojek online untuk membahas teknis pencairan THR ini. Meski demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dinegosiasikan terkait teknis pemberian tunjangan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak aplikator, tentu ada proses negosiasi, tapi itu bagian dari prosesnya,” jelas Yassierli.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, juga telah menegaskan kepada para driver ojol yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenaker bahwa aturan terkait THR ini sedang dalam proses penyusunan. Noel memastikan bahwa apapun bentuk aturan yang dikeluarkan, baik itu Surat Edaran atau Peraturan Menteri, harus dilaksanakan oleh aplikator.
“Kali ini bukan soal imbauan, tapi apa pun bentuknya, entah itu SE atau Permen, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak,” tegas Noel.
Noel menambahkan bahwa pihak aplikator sudah menyiapkan pemberian THR bagi driver ojol, namun masih dalam tahap pembahasan teknis pemberian tersebut. “Mereka sudah menyiapkan, tinggal teknisnya aja, finalisasi seperti apa. Harapan kami, semoga aplikator bisa memberikan yang terbaik untuk driver terkait THR ini,” ujarnya.
Pemerintah berharap agar pemberian THR untuk pengemudi ojol bisa terlaksana dengan adil dan tepat waktu. Dengan adanya aturan ini, diharapkan driver ojol dapat merasakan manfaat langsung dari pemberian tunjangan hari raya yang menjadi hak mereka setiap tahun.
Menaker dan Wamenaker berharap, meskipun masih dalam proses negosiasi, pemberian THR dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat demi kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia.