Manajer Pegadaian di Batam Jadi Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif, Dana Dipakai untuk Judi Online

JAKARTA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang manajer PT Pegadaian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit mikro fiktif di Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai manajer non-gadai, diduga mencairkan sejumlah kredit mikro menggunakan identitas pribadi keluarga dan teman dekat tanpa sepengetahuan mereka. Dana hasil pencairan tersebut ternyata digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa aksi korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Tersangka R memanfaatkan data dari nasabah yang sebelumnya pernah ditolak pengajuan kreditnya, lalu mengajukannya kembali secara ilegal.

“Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (21/5/2025).

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang. Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dan memanipulasi sistem pengajuan kredit mikro.

Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara, terutama PT Pegadaian yang selama ini menjadi mitra keuangan mikro berbasis syariah.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Barang bukti berupa dokumen kredit, bukti transaksi, serta data digital telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Batam memastikan akan menindak tegas pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara, terutama jika dana hasil korupsi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.

Related posts

Leave a Reply