JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu (PPHAM). Selain inpres, Jokowi juga akan membentuk Satgas.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat kabinet terbatas dengan Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023). Rapat ini dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini, MenkumHAM Yasonna Laoly, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri UMKM Teten Masduki, Mensesneg Pratikno, hingga Seskab Pramono Anung.
“Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu dan Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Inpres itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Inpres itu sebagai dasar kementerian dan lembaga negara untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM yang sudah diserahkan ke Jokowi beberapa waktu lalu.
“Tetapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menegaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga negara non kementerian, lembaga pemerintahan non Kementerian. Plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” tuturnya.
Selain Inpres, Jokowi juga disebut Mahfud akan segera membentuk Satgas. Mahfud menjelaskan, satgas ini akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi Tim PPHAM.
“Selain Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga, Presiden juga akan membentuk Satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini. Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari Akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” ujar Mahfud.