Eks Menko Polhukam nilai keterlibatan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam pengamanan situs judi online sudah terang benderang berdasarkan dakwaan dan BAP.
JAKARTA, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti keras dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam praktik pengamanan situs judi online (judol). Mahfud menilai bukti yang diungkap dalam surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah cukup untuk menjadikan Budi Arie sebagai tersangka.
“Nama Budi muncul dalam dakwaan sebagai uraian pokok perkara, bukan sebagai terdakwa. Tapi dari situ sudah jelas disebut dia menerima 50 persen dan memaksa pegawai agar ditempatkan di situ. Kan berarti dia yang bertanggung jawab,” kata Mahfud dalam kanal YouTube resminya, Kamis (3/7/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Arie disebut melakukan pertemuan dengan dua terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, di rumah dinas menteri Kominfo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 19 April 2024.
Pertemuan itu berujung pada restu dari Budi Arie agar proses pengamanan situs judol tetap berjalan. Dakwaan juga mengungkap bahwa Budi Arie disebut menerima 50 persen dari keuntungan praktik ilegal ini.
“Dalam BAP juga disebut uang dari praktik judol dikirim langsung ke rumah Budi Arie,” ujar Mahfud.
Praktik pengamanan situs judol yang didalangi para terdakwa disebut melibatkan penyortiran daftar pemblokiran situs. Situs yang telah menyetor uang ke jaringan ini kemudian dikeluarkan dari daftar blokir, sehingga tetap dapat beroperasi.
Jaksa menyebut bahwa situs yang berhasil “diamankan” jumlahnya lebih dari 10 ribu situs, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Mahfud menekankan bahwa dalam kasus korupsi, jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik dan tidak harus menunggu proses dari kepolisian.
“Jaksa itu penyidik tindak pidana korupsi. Kalau melihat bukti, bisa langsung tetapkan tersangka. Bahkan hakim bisa perintahkan jaksa jika ada cukup alasan,” ujarnya.
Ia pun mengkritik kondisi yang ia sebut sebagai “ewuh pakewuh” antara kepolisian dan kejaksaan, yang membuat aktor utama belum tersentuh hukum.
“Kita tidak boleh menerima jika otak peristiwa ini justru dibiarkan bebas, berlenggang,” tambahnya.
Mahfud juga meminta Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap praktik kejahatan siber dan perjudian online, sebagaimana respons kerasnya terhadap vonis ringan kasus korupsi Harvey Moeis.
“Waktu itu Pak Prabowo marah dan bilang ‘bisa nggak dituntut hukuman mati atau 50 tahun?’. Kita harap sikap itu juga muncul dalam kasus judi online ini,” ujar Mahfud.
Menanggapi semua dakwaan tersebut, Budi Arie Setiadi secara tegas membantah keterlibatannya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa:
- Zulkarnaen Apriliantony: penghubung utama ke Menkominfo dan pengatur strategi.
- Adhi Kismanto: operator sortir situs judol, direkrut langsung atas perintah Budi Arie.
- Alwin Jabarti Kiemas: bendahara pengelola uang hasil penjagaan situs.
- Muhrijan alias Agus: penghubung ke agen website judol.
Semua terdakwa menyebut Budi Arie sebagai sosok sentral yang memberikan restu, arahan, dan menerima bagian terbesar dari hasil kejahatan tersebut.