KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Pengupahan, Nilai Ancam Perlindungan Upah Buruh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dikabarkan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Penolakan tersebut didasari minimnya dialog sosial, tertutupnya substansi regulasi, serta potensi penurunan standar perlindungan upah bagi pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan PP Pengupahan mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana diamanatkan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan, serikat pekerja tidak dilibatkan secara substansial dalam perumusan kebijakan tersebut.

Read More

“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang ada hanya sosialisasi sepihak, itu pun satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Iqbal menyebutkan, hingga kini pemerintah belum menyampaikan isi lengkap PP Pengupahan kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang diskusi ataupun perbaikan substansi secara bersama.

KSPI juga menilai terdapat indikasi kuat bahwa PP Pengupahan berpotensi menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Iqbal, KHL seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 komponen kebutuhan hidup layak pekerja.

Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan upah minimum, definisi KHL tersebut dinilai tidak lagi digunakan.

“Pemerintah seperti membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini berbahaya karena KHL adalah fondasi utama dalam sistem pengupahan,” ujar Iqbal.

Selain itu, KSPI mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah. Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Iqbal menilai seharusnya Survei Biaya Hidup (SBH) dijadikan rujukan utama dalam penetapan KHL.

Ia menilai tidak digunakannya SBH sebagai acuan utama membuka ruang manipulasi angka dan berpotensi melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum.

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna sebelum PP Pengupahan diberlakukan. Mereka menegaskan akan terus mengawal kebijakan pengupahan agar tetap melindungi hak dan kesejahteraan buruh.

Related posts

Leave a Reply