JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan banyak pelanggaran etik dalam pembuatan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai amar putusan MK Nomor 90, yakni kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. Dengan begitu, Gibran sudah memenuhi syarat.
Idham menyebut, putusan MK Nomor 90 itu hingga kini masih sah berlaku karena tidak dibatalkan oleh putusan MKMK. “Pascaputusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Karena itu, ujar Idham, PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sah pula berlaku. KPU menjadikan regulasi tersebut sebagai landasan untuk memverifikasi syarat-syarat pencalonan tiga pasangan bakal capres-cawapres, termasuk terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran yang berusia 36 tahun.
Berdasarkan hasil verifikasi, kata Idham, Gibran berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai cawapres. Prabowo juga MS sebagai capres. Pun dengan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD juga berstatus MS.
“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Ketika diminta penegasannya bahwa pencalonan Gibran tetap sah meski putusan MK nomor 90 berlumur pelanggaran kode etik, Idham membenarkan. “(Gibran) sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu ditetapkan,” ujarnya.
Idham mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran, Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud akan ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023). Keesokan harinya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.
MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b berbunyi pada intinya melarang hakim konstitusi terlibat dalam pemeriksaaan perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Adapun Gibran adalah keponakannya Anwar.
Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1,2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90.
Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. Salah satunya sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.(rep)