KPU dan Bawaslu Efisiensikan Anggaran hingga 40% untuk Tahun 2025

Suasana Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah berhasil mengefisiensikan anggaran mereka untuk tahun 2025 dengan persentase yang signifikan. KPU RI mengklaim telah menghemat anggaran hingga 27,53 persen, sementara Bawaslu RI melakukan efisiensi lebih besar, mencapai 39,5 persen.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2). Rapat ini membahas efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Read More

Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa anggaran KPU untuk tahun 2025, yang sebelumnya sebesar Rp3.062.311.327.000, kini mengalami penghematan sebesar Rp843.200.000.000. Dengan efisiensi tersebut, anggaran KPU berkurang menjadi Rp2.219.111.327.000 atau berkurang sebesar 27,53 persen.

Afifuddin menambahkan bahwa program yang mendapatkan efisiensi termasuk dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam rangka konsolidasi demokrasi. Namun, anggaran untuk belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi, agar proses penyelenggaraan pemilu tetap berjalan lancar dan efektif.

Sementara itu, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu RI juga melakukan efisiensi anggaran yang signifikan. Anggaran awal Bawaslu pada 2025 mencapai Rp2.416.945.124.000, namun setelah dilakukan efisiensi sebesar 39,5 persen, anggaran Bawaslu berkurang menjadi Rp1.461.945.124.000. Efisiensi tersebut menghemat hingga Rp955.000.000.000.

Bagja menyatakan bahwa jenis belanja yang paling banyak diefisienkan oleh Bawaslu adalah belanja barang, yang mencapai 61,2 persen dari total anggaran yang diefisienkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efisien dan fokus pada prioritas utama dalam pengawasan pemilu.

Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dengan adanya langkah efisiensi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan transparan.

Related posts

Leave a Reply