JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat keterlibatan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Kementerian Sosial RI pada 2020.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa Bambang — yang akrab disapa Rudy — diduga merekayasa indeks harga dan menyalurkan bantuan tidak sesuai ketentuan.
KPK menuding Rudy berperan aktif dalam menentukan indeks harga penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) sebesar Rp 1.500/kg, tanpa kajian profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, penyaluran bansos oleh PT DRL juga disebut tidak mencapai titik akhir yang seharusnya, yakni RT dan RW, melainkan hanya sampai tingkat kelurahan atau desa.
“Penyaluran seharusnya sampai ke RT/RW, tetapi realisasinya hanya sampai kelurahan. Ini akibat perubahan narasi dalam juknis yang diintervensi oleh pihak pemohon,” ungkap tim hukum KPK di persidangan.
Menurut KPK, PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan teknis dalam menyalurkan bansos beras. Alhasil, perusahaan tersebut menunjuk enam vendor lain untuk mengerjakan proyek utama di 15 provinsi.
“PT DRL tidak memenuhi syarat teknis sebagai transporter bansos, namun tetap ditunjuk dan kemudian menyerahkan pekerjaan kepada vendor,” ujar KPK.
Dalam dakwaan, KPK juga menyebut Rudy tidak bertindak sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker, serta korporasi PT Dosni Roha dan PT DRL untuk merekayasa harga penyaluran BSB.
Langkah ini dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa analisis profesional serta berdampak pada distribusi bansos yang tidak tepat sasaran.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK cacat prosedur. Ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa lebih dulu oleh penyidik.
Namun KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum, yakni berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tindakan pemohon merupakan bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum bersama pihak lain dalam perkara dugaan korupsi bansos beras,” tegas KPK di persidangan.
KPK meminta Hakim Tunggal Saut Erwin Hartono untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Rudy. Lembaga antirasuah ini menilai gugatan tersebut tidak berdasar karena proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

 
									 
													





