KPK Ungkap Celah Gratifikasi di Manajemen ASN, Mulai Rekrutmen hingga Promosi

Ilustrasi Tes CPNS/KemenPANRB

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah celah gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). Celah tersebut muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari proses rekrutmen, mutasi, promosi, hingga pengembangan karier.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan pemetaan dilakukan sebagai langkah memperkuat sistem pencegahan korupsi yang dinilai selama ini tidak efektif tanpa melihat titik rawan di dalam siklus pengelolaan SDM ASN.

Read More

“Upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi yang mengakar dalam siklus pengelolaan SDM,” ujar Arif dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Arif menilai celah gratifikasi terbuka karena penerapan sistem merit belum berjalan merata, baik dalam rekrutmen maupun promosi. Selain itu, kompetensi ASN yang belum merata serta budaya kerja yang belum optimal turut memicu rendahnya kinerja dan meningkatnya potensi praktik korupsi.

Sementara itu, Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, membeberkan delapan titik rawan gratifikasi dalam manajemen ASN. Titik tersebut mencakup proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, dan penanganan disiplin.

“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu. Diperlukan peran aktif pemimpin, sistem yang transparan, dan SDM yang terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak,” ujar Sari.

KPK menegaskan pemetaan risiko ini akan menjadi dasar penguatan strategi pencegahan korupsi dan perbaikan sistem SDM ASN di berbagai instansi pemerintah.

Related posts

Leave a Reply