KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026, Batas Nilai Hadiah Naik dan Pelaporan Diperketat

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru ini ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang diterima.

Read More

Melalui akun resmi Instagram @official.kpk, Rabu (28/1/2026), KPK mengumumkan terdapat lima perubahan utama dalam aturan gratifikasi yang berlaku mulai 2026.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut meliputi:

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan maksimal Rp 1,5 juta per pemberi

  • Pemberian dari sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang maksimal Rp 500.000 per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun

  • Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun

Sebelumnya, dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, batas wajar gratifikasi ditetapkan lebih rendah, yakni Rp 1 juta untuk hadiah pernikahan atau upacara adat, Rp 200.000 untuk pemberian rekan kerja nonuang, serta Rp 300.000 per pemberi untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun.

Peraturan terbaru juga mengatur bahwa gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Perubahan lain menyangkut penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi. Dalam aturan baru, penandatanganan SK dilakukan berdasarkan tingkat jabatan pelapor (prominent). Sebelumnya, penandatanganan SK ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi.

KPK juga mempercepat batas waktu kelengkapan laporan. Dalam Peraturan KPK 1/2026, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Pada aturan lama, batas waktu kelengkapan laporan adalah 30 hari kerja sejak diterima.

Peraturan baru juga mengatur ulang tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) menjadi tujuh tugas, antara lain menerima dan meneruskan laporan, memelihara barang gratifikasi, menindaklanjuti laporan, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi.

Sementara itu, dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, UPG memiliki delapan tugas, termasuk pelaporan penolakan gratifikasi dan pemantauan evaluasi pengendalian gratifikasi.

KPK berharap perubahan aturan ini dapat memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Related posts

Leave a Reply