JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeli mobil Mercedes Benz dari Ilham Akbar Habibie, putra almarhum Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, menggunakan uang hasil dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Informasi tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Ilham sebagai saksi pada Rabu (3/9/2025).
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK telah menyita mobil Mercy itu sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. “Atas aset dimaksud, penyidik juga telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian,” ujar Budi.
KPK juga mengapresiasi keterangan Ilham Habibie yang dianggap penting untuk membuka aliran dana dalam perkara ini.
Ilham Habibie menjelaskan, transaksi penjualan mobil berlangsung sejak 2021 dengan sistem cicilan. Harga mobil mencapai Rp2,6 miliar, tetapi hingga kini baru dibayar Rp1,3 miliar melalui perantara.
“Itu dimulai tahun 2021. Tapi kan nggak langsung semuanya, itu bertahap. Harganya Rp2,6 miliar tapi tidak ada kontrak. Baru dibayar setengahnya,” kata Ilham.
Ia menegaskan tidak mengetahui sumber dana pembayaran mobil tersebut. “Kalau kita menjual barang, kan tidak mungkin tanya uangnya dari mana,” ujarnya.
Karena cicilan tidak dilunasi, Ilham berencana menarik kembali mobil itu. Namun, mobil sempat tidak bisa diambil karena berada di bengkel hingga akhirnya disita KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut penyidik tengah mendalami aliran dana dalam transaksi mobil tersebut. Ia mengungkapkan, Mercy itu masih terdaftar atas nama Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.
Selain mobil Mercy yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil, KPK juga menyita sejumlah kendaraan lain, termasuk Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Avanza, dan Yamaha XMAX.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat Bank BJB dan pihak swasta. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB melalui enam agensi periklanan.
Dari total dana iklan sekitar Rp409 miliar, KPK menilai ada kerugian negara mencapai Rp222 miliar.